Jombang, Briannova.or.id – Bupati Jombang serahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. Dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wignyo Handoko, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diwakili sekretaris BKPSDM yakni Setyo Elok Wahyuni, serta 200 peserta penerima petikan SK. Bertempat di pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (25/7/23).
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab dalam sambutannya menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima kenaikan pangkat mampu mengoptimalkan diri dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
“ASN penerima SK kenaikan pangkat didorong untuk meningkatkan prestasi kerja dan bisa menjadi suntikan semangat dalam mengabdi pada bangsa dan negara. Semakin tinggi pangkat seseorang maka harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja,” tutur Bupati.
Menurut Bupati, penerima SK dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi, dan memberikan pelayanan prima dengan berorientasi pada kinerja yang profesional. Salah satunya, dengan punya komitmen memenuhi kepentingan masyarakat dan akuntabilitas. Sebab, peningkatan kapasitas setiap personil sangat dibutuhkan dalam menjalan tugas secara kompetitif
“Diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah menerima surat keputusan kenaikan pangkat bisa menampakkan berkompetisi, kinerja lebih baik, dan mampu meraih prestasi,” tambah Bupati.
Sementara, Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Setyo Elok Wahyuni menyampaikan laporan kegiatan SK kenaikan pangkat periode Oktober.
“Proses kenaikan pangkat per 1 Oktober 2023 yang diusulkan berjumlah 500 usulan. Namun, sampai saat ini yang diproses SK masih berjalan berjumlah 390 usulan. Dengan jumlah peserta yang akan mendapat SK KP periode Oktober 2022 diikuti oleh 200 orang. terdiri dari PNS golongan 4 sebanyak 7 orang, PNS golongan 3 sebanyak 181 orang dan PNS golongan 2 sebanyak 12 orang,” jelasnya.
Kenaikan pangkat periode April 2023, usulan kenaikan pangkat diproses menggunakan aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru yaitu sistem informasi aparatur sipil negara yang biasa dikenal dengan SIASN. Sedangkan, aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) telah ditinggal. “Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) telah mempercepat proses praktek-praktek oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai penerbitan SK sehingga SK dapat diberikan tepat waktu,” pungkasnya.(mda)



















