Diharapkan Banyak Petani Yang Menerima Pupuk Bersubsidi

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Moch. Rony ketika menyampaikan materi dalam sosialisasi

Jombang, Briannova.or.id – Dinas Pertanian Kabupaten Jombang gelar sosialisasi pengelolaan pupuk bersubsidi Tahun 2023. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Much. Rony yang sekaligus menjadi narasumber sosialisasi. Selain Much Rony, narasumber sosialisasi ini diantaranya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Bapenda) Hartono, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Supriyadi, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Subaidi. Bertempat di Ruang Serbaguna Dinas Pertanian Kabupaten Jombang. Kamis (3/8/2023)

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Much. Rony ketika diwawancarai menyampaikan, Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi dilakukan oleh kelompok tani (Poktan) secara musyawarah, dipimpin ketua poktan dan didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

“Musyawarah dipimpin oleh poktan karena poktan yang diamanatkan membuat usulan RDKK dan bisa membuat RDKK dengan benar. Sehingga, banyak petani yang menerima pupuk bersubsidi dengan baik dan benar dan petani dapat memanfaatkan pupuk subsidi dengan baik,”

Lanjut Rony, petani yang mengajukan dirinya sebagai penerima pupuk bersubsidi harus mendaftar kepada ketua poktan sesuai dengan lokasi garapan petani. Pendaftaran paling lambat tanggal 31 Agustus 2023. Persyaratan pendaftaran tidak jauh berbeda dengan tahun lalu supaya banyak petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi dengan aman.

“Syarat pendaftaran yang dilampirkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yaitu, formulir pendaftaran (diisi lengkap ditandatangani petani dan ketua poktan), fotocopy e-ktp terbaru, fotocopy kartu keluarga terbaru, fotocopy bukti kepemilikan atau SPPT PBB terbaru, mencantumkan titik koordinat lahan garapan per petani (format desimal degree),”

Selain itu, ketua poktan harus menyerahkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2024 kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Wilayah Binaan (wibi) selambatnya tanggal 29 September 2023. Untuk ketentuan atau syarat petani penerima pupuk bersubsidi diantaranya, petani dengan luas lahan paling luas 2 Ha setiap musim tanam. Namun, diutamakan bagi petani kecil yang lahan paling luas 0,5 Ha.

“Sesuai Permentan No. 10 tahun 2022, pupukbersubsidi diperuntukkan bagi petani yangmengusahakan 9 komoditas, antara lain, padi, bawang putih, jagung, kedelai, cabai, tebu rakyat, kopi, kakao dan bawang merah,” pungkasnya.(mda)