Menghimpun Penerimaan Negara Melalui Bea Cukai Masuk dan Bea Cukai Keluar

Plh. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Hari Purwanta ketika menyampaikan materi sosialisasi

Jombang, Briannova.or.id – Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea Cukai kantor wilayah Jombang Jawa Timur 2 Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal. Peserta Sosialisasi sebanyak 200 orang dari ojek online dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Bertempat di Ruang Rapat Hotel Green Red Jombang. Kamis (30/8/2023)

Plh. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Hari Purwanta menyampaikan, tujuan sosialisasi yang pertama, memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif. Kedua, memberikan dukungan kepada industri dalam negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif/dapat bersaing dalam pasar internasional. Ketiga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas. Keempat menghimpun penerimaan negara melalui Bea Cukai masuk Bea Cukai keluar dan cukai.

“Terdapat 52 perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Kediri kota Kediri 4 perusahaan Kabupaten Kediri 11 perusahaan rokok Kabupaten Nganjuk 16 pusat rokok 5 kawasan berikat Kabupaten Jombang 7 perusahaan rokok 8 kawasan berikat satu pabrik etil alkohol,” tutur Hari.

Di sisi lain, dasar hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007. Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu Konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Barang kena Cukai diantaranya, hasil tembakau minuman mengandung etil alkohol MMEA dalam kadar berapapun. Etil Alkohol (EA) atau etanol. Cara pelunasan cukai yaitu Etil Alkohol (EA) atau etanol, pelunasan dengan pembayaran pada saat BKC dikeluarkan dari pabrik,” tambahnya.

Lanjut Hari, Minuman mengandung etil alkohol mmea dalam kadar beberapa pun dengan pembayaran saat dikeluarkan dari pabrik mm ea golongan a kadar alkohol sampai dengan 5%. Dengan pelekatan pita Cukai MMEA golongan B/kadar alkohol di atas 5% sampai dengan 20% atau MMEA golongan C/kadar alkohol di atas 20%. Hasil tembakau pelunasan dengan pelekatan pita Cukai pada saat BKC dikemas untuk penjualan eceran.

“Jenis hasil tembakau tembakau iris terbuat dari daun tembakau yang dirajang atau diiris-iris. Cerutu terbuat dari lembaran tembakau baik diiris atau tidak dan digulung sedemikian rupa. Sigaret kretek tangan (SKT dan SKTF) sigaret mengandung cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran tanpa menggunakan mesin,” katanya.

Sedangkan, jenis hasil tembakau sigara kretek mesin SKM sekarang mengandung cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran baik seluruhnya maupun sebagian menggunakan mesin. Sigare putih tangan (SPT, SPTF) sigara tanpa cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran menggunakan tangan baik dilengkapi filter atau tidak. Sigaret putih mesin (SPM) segara tanpa cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran baik seluruhnya maupun sebagian menggunakan mesin.

“Jenis hasil tembakau kelembak menyan sigaret yang dari dalam pembuatannya ditambahkan atau dicampur dengan kelembak dan atau kemenyan. Rokok daun (Klobot) atau sejenisnya dengan cara dilinting untuk dipakai. Rokok elektrik (REL) padat berasal dari pengolahan daun tembakau yang diekstrak/dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi konsumsinya dengan pemanas dan dihisap. Jenis hasil tembakau rokok elektrik (REL) cair (sistem terbuka dan tertutup) hasil tembakau berbentuk cair dari pengolahan daun tembakau yang diekstrak/dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi konsumsinya dengan pemanas dan dihisap. HPTL (hasil pengolahan tembakau lainnya) hasil tembakau yang dibuat dengan cara lain bukan termasuk ke dalam nomor 1 -10 tersebut di atas sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen,” jelas Hari.

Sementara ciri ciri Rokok ilegal yaitu pita Cukai palsu tanpa pita Cukai polos pita Cukai bekas pita Cukai berbeda. Rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa memiliki izin NPPBKC terancam sanksi.

“Sanksi pelanggaran setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik tempat penyimpanan atau pengimpor barang kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran juga di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar,” tandas Hari. (mda)