
Jombang, Briannova.or.id – DPRD Kabupaten Jombang gelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang 3 (tiga) Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2023. Dihadiri Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang dan 40 anggota DPRD Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, bahwa nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Pertama, terkait rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang utama sehingga Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diatur jelas dan berkepastian hukum. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang yang mengatur Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang ditetapkan pada Tahun 2022 masih mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. sehingga perlu disesuaikan dengan mendasar pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tutur Mundjidah.
Lanjut Mundjidah, pajak yang dipungut Pemerintah Daerah oleh pemerintah daerah yang diatur dalam rancangan peraturan daerah terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan dan jasa kesenian dan hiburan. Kemudian, pajak reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, obsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sementara, untuk jenis retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah yang diatur dalam rancangan peraturan daerah terdiri atas, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang penyelenggaraan bangunan gedung, bahwa bangunan gedung memiliki peran penting dan strategis dalam menunjang produktivitas dan pembangunan di Kabupaten Jombang. Sehingga diperlukan pengaturan yang dikomprehensif agar tercipta rasa aman dan nyaman sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan,” jelas Mundjidah.
Sementara, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Huruf C dan lampiran huruf C undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan bangunan gedung, Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung, mengharuskan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung.
“Penyesuaian sebagaimana dimaksud, terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) oleh Pemerintah Daerah, yang akan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sehingga nomenklatur kelembagaan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” ucap Mundjidah.
Ketiga, terkait perangkat daerah, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan ketentuan pan perundang – undangan sebagaimana diuraikan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, yang didalamnya mengatur ketentuan tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Demikian Nota Penjelasan ini Saya sampaikan, dan selanjutnya Saya serahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk membahas dan memproses Rancangan Peraturan Daerah sebagaiman dimaksud untuk menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian Saudara, Saya sampaikan terima kasih,” tandas Mundjidah. (mda)


















