Jawaban Terhadap Tiga Raperda Disampaikan Langsung oleh Bupati Mundjidah

Ketika Rapat Paripurna terkait Jawaban Bupati Jombang terhadap Tiga (3) Raperda Tahun 2023 berlangsung

Briannova.or.id – DPRD Kabupaten Jombang gelar Rapat Paripurna terkait Jawaban Bupati Jombang terhadap Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023. Jawaban Bupati, disampaikan langsung oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (11/9/2023)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan Jawaban Bupati Jombang terhadap Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023. Setelah memperhatikan dengan seksama, berbagai penyataan, pertanyaan, usul saran, pendapal dan harapan yang telah disampaikan oleh masing-masing Fraksi.

“Jawaban yang pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, PKS – Perindo, Fraksi PKB dan Fraksi,” tutur Mundjidah.

Lanjut Mundjidah, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, Bapenda telah membuat inovasi melalui aplikasi Pasti Bayar. Aplikasi Pasti Bayar ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta kepastian data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Petugas pemungut desa melalui aplikasi ini dapat mengetahui data pembayaran PBB secara tepat waktu (realtime). Aplikasi yang baru ini dimaksudkan untuk menggantikan secara sistem blok yang memilki banyak kelemahan, khususnya dari sisi akuntabilitas.

“Sementara, jawaban dan penjelasan kepada Fraksi Partai Golongan Karya terkait ketentuan – ketentuan dalam Rancangan Peraturan Dearah. Diantaranya, pada NJOP yang Tidak Kena Pajak, konsumsi tenaga Iistrik oleh pengguna tenaga listik oleh pengguna aktif, dengan pengguna akhir adalah konsumen pengguna listrik. Pada jasa perhotelan meliputi jasa penyedia akomodasi, fasilitas penunjang, serta penyewaan ruang rapat pertemuan pada penyedia jasa perhotelan. Di sisi lain, menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, terkait mekanisme penyetoran Pajak Restoran merupakan jenis Pejak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak,” papar Mundjidah.

Jawaban Bupati yang kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bahwa akan ditindaklanjuti atas masukan dan saran dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait perlunya sosialisasi dan untuk segera menetapkan peraturan pelaksana paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan akan diperhatikan.

“Saya sampakan terima kasih atas masukan dan saran dari Fraksi Partai Golongan Karya terkait penambahan klausul dan penjelasan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan untuk penjelasan besaran insentif untuk Bangunan Gedung Hijau. Dapat Saya jelaskan Implemental insentif terhadap Bangunan Gedung Hijau akan diatur dalam regulasi tersendiri, terkait penyebarluasan Norma Standar Prosedur Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, akan diselenggarakan sosialisasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada masyarakat,” ungkapnya

Mundjidah menambahkan, terima kasih atas kritikan dan masukan dari Fraksi Partai Demokrat terhadap bangunan-bangunan baru yang bangunannya memenuhi luas tanah yang dimiliki akan tetapi tidak mempertimbangkan sampah dan jalan dari ruang terbuka untuk peresapan air tanah dapat saya jelaskan bahwa bangunan yang melanggar aturan garis sempadan bangunan dan juga tidak sesuai dengan gambar yang lemantum dalam persetujuan bangunan gedung, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah juga dapat dikenakan tindakan berupa pencabutan izin membangun bangunan. pencabutan izin untuk menggunakan atau kelayakan menggunakan bangunan serta teguran atau pencabutan izin untuk perancang, perencana, direksi pengawas, pengkaji, dan pemborong.

“Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa lekal ketersediaan Ruang Terbuka Hijau, bahwa selain persyaratan teknis Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang salah satunya juga mensyaratkan minimal 10 persen Luasan Ruang Terbuka Hijau privat Pengendalian Impasan air hujan juga dilakukan dengan kewajiban membuat sumur resapan dan lubang biopori yang diatur dalam dokumen lingkungan,” jelas Mundjidah.

Kemudian, menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, bahwa sebagai implikasi dari Peraturan Pemerintah Penggan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tantang Cipta Kerja yang berdampak pada ketentuan tentang bangunan gedung. Diantaranya, mengubah paradigma perizinan bangunan Dari yang awalnya trin Mandirikan Bangunan (MB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investasi. Maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

“Tanggapan dari pertanyaan Fraksi Partai Gerindra terkait kewajban pemilik untuk melakukan pembongkaran. Sedangkan terkait usulan mengenal sanksi administratif akan ditindaklanjuti,” ucap Mundjidah.

Tidak hanya itu, Jawaban Bupati Jombang yang ketiga, terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jombang.

“Atas harapan, masukan dan dukungan dari segenap Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Jombang. Saya sampaikan terima kasih. Saya sampaikan juga, bahwa pertimbangan pembentukan Perda pemerintah Kabupaten Jombang telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur nomor 061.6145 031.1/2023 tanggal 13 Februari 20023 tentang saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang,” pungkas Mundjidah. (mda)