Inspektorat Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan Bertugas Melakukan Pengawasan 

Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika diwawancarai

Jombang, Briannova or.id – Inspektorat Kabupaten Jombang gelar launching dan sosialisasi klinik konsultasi tindak lanjut pemeriksaan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) dan APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan) dan sosialisasi anti korupsi untuk kepala OPD (Mandatori MCP 2023). Dihadiri Pj. Bupati Jombang Sugiat, semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang dan camat. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang. Senin (9/10/2023)

Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika diwawancarai menyampaikan, launching klinik konsultasi dan pencegahan korupsi untuk menindaklanjuti temuan BPK dan APIP. “Untuk menindaklanjuti temuan BPK dan APIP, perlu satu persepsi yang sama. Hal ini menjadi institusinya inspektorat membuat klinik konsultasi supaya beberapa temuan dari BPK bisa diselesaikan dengan baik,” tutur Sugiat.

Menurut Sugiat, Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintahan yang sesuai fungsinya, melakukan pengawasan dengan baik. “Selain itu, inspektorat juga harus memahami tugas fungsinya. Jangan sampai tidak mengerti apa yang harus diawasi,” ucapnya.

Lanjut Sugiat, diharapkan agar semua OPD kedepannya dalam bekerja harus lebih baik lagi. Sehingga penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan bisa dipertanggung jawabkan secara akuntabel.

“Apabila ada temuan BPK harus diselesaikan dan ditindaklanjuti sebelum 60 hari karena apabila melebihi 60 hari akan menjadi ranah hukum. Maka dari itu dengan adanya klinik konsultasi harus betul-betul dilakukan jangan hanya sekedar ceremonial saja dan jangan sekedar menggugurkan kewajiban,” tegas Sugiat.

Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung

Di tempat sama, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung menyampaikan, launching dan sosialisasi klinik konsultasi pemenuhan tindak lanjut pemeriksaan BPK RI. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi anti korupsi.

“Dengan adanya klinik konsultasi, temuan dari BPK maupun APIP itu segera ditindaklanjuti oleh OPD, sehingga tidak sampai melebihi waktu 60 hari. Sebab, jika masih 60 hari ranahnya masih administratif. Namun, ketika lebih dari 60 hari kalau ada yang melaporkan itu bisa masuk ke ranah hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, sosialisasi anti korupsi sebagai mandatory dari Monitoring Center for Prevention (MCP), MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

“MCP semacam dasboard nya dari KPK untuk mengukur 8 area yang dipandang rawan korupsi, diantaranya, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa,” paparnya.

Tidak hanya itu, pesan khusus untuk OPD, pertama terkait dengan pemenuhan tindak lanjut, diharapkan kalau ada pemeriksaan dari BPK maupun APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Pj. Bupati Sugiat, wajib ditindaklanjuti sebelum dalam kurung waktu 60 hari.

“Harapannya terkait korupsi, harus kita budayakan anti korupsi karena sudah ada undang-undang tindak pidana korupsi. Sehingga tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Jombang. Sebab, tindak pidana korupsi nantinya sangat berpengaruh terhadap kredibilitas Pemerintah Kabupaten Jombang,” tandas Agung. (mda)