Jombang, Briannova.or.id – Satresnarkoba Polres Jombang gelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Selasa (17/10/2023)
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menyampaikan tersangka (SA) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka sebelumnya (R), yang kemudian pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar jam 17.30 WIB di TKP depan rumah Desa Plandi Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
“Tersangka (SA) mengedarkan sabu di Wilayah Jombang dengan cara diranjau dengan dibungkus permen Kis dan Kopiko yang letaknya sudah ditentukan oleh (SA). Dari keterangan (SA), dirinya mulai mengedarkan sabu di Wilayah Jombang sejak bulan Juli 2023 dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- sampai dengan Rp.150.000,- per gramnya,” papar AKP Komar.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu sepeda motor Genio yang di dalamnya terdapat satu buah kantong warna hitam merk A.L.I.V.E yang didalamnya berisi, 23 paket sabu yang disimpan dalam bungkus jajan merk Siip dengan berat total 27,04 gram, satu plastik klip didalamnya berisi lima butir Pil Inex, bungkus permen merk Kis dan Kopiko, serta dua handphone.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut. Dan guna melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tandas Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito. (mda)
















