Positif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, MI Diamankan Polisi 

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito (di posisi tengah) ketika menunjukkan barang bukti

 

Jombang, Briannova.or.id – Satresnarkoba Polres Jombang gelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Selasa (17/10/2023)

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat pada hari Senin Tanggal 25 September 2023 sekitar jam 19.00 WIB tersangka (MI) diberitahu oleh RRWG bahwa akan mengirim tersangka Narkoba jenis sabu.

Usai dilakukan pemantauan, polisi berhasil mengamankan (MI) pada jam 10.00 WIB di TKP. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus aluminium foil berisi 1 plastik klip sabu dengan berat 14,66 gram, 1 dompet warna hitam berisi 1 peralatan hisap sabu, 2 pipet kaca, 4 korek api gas.

Selain itu ditemukan pula satu bekas bungkus kacamata warna silver berisi 1 plastik klip sabu dengan berat 0,55 gram, 1 pipet kaca, 2 skrop, 1 sendok plastik, 1 linting aluminium foil, 2 potong sendok plastik. Kemudian 1 bungkus plastik bekas paket shopee berisi 2 tutup botol alat hisap, 1 korek api gas, 1 unit handphone Oppo Reno 8 T, 1 dompet kain berisi 1 timbangan digital, 3 plastik klip kosong, 1 gunting. Sementara total berat sabu 15,21 gram.

Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram subs tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dipidana dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (MI) yang beralamatkan di Perumahan Japan Raya Desa Japan Kecamatan Suko Kabupaten Mojokerto dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. (mda)