Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi Minta Pemerintah Daerah Menyelesaikan Pertokoan Simpang Tiga

DPRD Kabupaten Jombang ketika hearing dengan aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang mengenai Pertokoan Simpang Tiga

Jombang, Briannova.or.id – DPRD Kabupaten Jombang gelar hearing dengan aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang mengenai Pertokoan Simpang Tiga. Dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang Donny Anggun, Sekertaris DPRD Kabupaten Jombang Bambang Sriyadi, Ketua Komisi B Sunardi.

Turut hadir, Wakil Ketua Komisi A M. Naim, Sekertaris Komisi A Kartiono, Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala BPKAD Kabupaten Jombang M. Nasrulloh, Kepala Disperindag Kabupaten Jombang Suwignyo, Inspektur Kabupaten Jombang Agung, Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumassyifa, dan aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (23/10/2023)

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menyampaikan, DPRD Kabupaten Jombang meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang juga kepada Kejaksaan Negeri Jombang, untuk menyelesaikan Pertokoan Simpang Tiga sebelum tanggal 14 Februari 2023 pada Pileg (Pemilihan Umum atau Pemilu Legislatif).

“Kalau kontrak penyewa Pertokoan Simpang Tiga itu akan diperpanjang, kami sarankan untuk membuat pernyataan atau perjanjian baru. Isinya, paling lama ditempati selama 5 tahun. Kemudian, jika yang menempati mau menyewa lagi, paling lama 5 tahun itu dan harus sudah melunasi seluruh temuan BPK yang totalnya 5 miliar dari seluruh penyewa,” paparnya.

Menurut Mas’ud, Pertokoan Simpang Tiga sudah jelas aset milik Pemerintah Daerah yang pengelolaannya ditangani oleh Pemerintah Daerah. Artinya, kewenangan Pemerintah Daerah harus betul – betul dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan Kejaksaan.

“Mudah – mudahan dari pertemuan ini, langsung kami koordinasikan dengan pimpinan DPRD kemudian akan kami koordinasikan kepada Pj. Bupati Jombang. Nantinya, mungkin akan kami undang kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu. Kami juga akan mengundang Sekertaris Daerah Kabupaten Jombang untuk mencari solusi terbaik. Bahkan akan kami koordinasikan pula dengan kejaksaan. Pastinya sebelum bulan Februari 2024, Pertokoan Simpang Tiga sudah selesai,” pungkasnya. (mda)