Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Gelar Penyuluhan Produk Hukum

Pemukulan gong oleh Ketua Pengurus IPPAT Wilayah Provinsi Jawa Timur Dr. Isy Karimah Syakir didampingi Ketua Pengurus IPPAT Kabupaten Jombang, Hj. Sri Hartatik

Jombang, Briannova.or.id – Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Jombang gelar Penyuluhan Hukum, Tentang Balik Nama Sertipikat dan Pewarisan dengan mengusung tema “IPPAT Bersama BPN Bersinergi Untuk Masyarakat” dalam rangka memperingati HUT ke – 36 IPPAT. Penyuluhan dinarasumberi Majelis Kehormatan Daerah Kabupaten Jombang IPPAT H. Masruchin, S.H., M.Hum., Akademisi sekaligus Wakil Rektor I Universitas Darul ‘Ulum Jombang H. Dr.Romlan Prasojo, S.H., Sp.N., M.Hum, Perwakilan Pengurus IPPAT Wilayah Provinsi Jawa Timur Dr. Andi Prayitno, S.H., M.H.

Dihadiri Ketua Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Provinsi Jawa Timur Dr. Isy Karimah Syakir, Kepala BPN Kabupaten Jombang Tomi Jomaliawan, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono, Camat Jombang Heri Prayitno, pengurus IPPAT Kabupaten Jombang, segenap Kepala Desa dan Lurah se – Kecamatan Jombang. Bertempat di Pendopo Kecamatan Jombang. Rabu (8/11/2023)

Ketua Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Provinsi Jawa Timur Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., menyampaikan, dalam rangka memperingati HUT IPPAT ke – 36, IPPAT Wilayah Provinsi Jawa Timur memberi amanah kepada Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Jombang untuk memberikan penyuluhan hukum tentang balik nama sertipikat dan pewarisan bagi masyarakat Jombang.

“Sosialisasi kami dari IPPAT Wilayah Provinsi Jawa Timur disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dengan adanya pelayanan elektronik. Namun diharapkan perangkat desa atau kelurahan bisa menyelesaikan pelayanan elektronik dengan waktu yang cukup cepat. Tentunya, penyuluhan hukum tentang balik nama sertipikat dan pewarisan tidak hanya di Kabupaten Jombang, tetapi sudah dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Timur,” tutur Isy Karimah.

Senada dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Tomi Jomaliawan, M.H. dalam sambutannya menyampaikan, penyuluhan hukum tentang balik nama sertifikat dan pewarisan yang diselenggarakan IPPAT, memberi peluang atau memberikan ruang untuk berdiskusi khususnya yang berkaitan dengan peralihan atau balik nama.

“Terkait pewarisan ini, saya sampaikan bahwa pertama kali saya bertugas di Kabupaten Jombang baru 3 hari saya sudah mendapatkan protes bahwa transaksi yang dilaksanakan kurang pihak. Artinya, ahli warisnya kurang seharusnya 6 dibuat cuma 3,” kata Tomi.

Lanjut Tomi, dirinya berharap Lurah dan Kepala Desa membantu Badan Pertanahan Kabupaten Jombang untuk meneliti dengan sebenar – benarnya ahli waris yang mempunyai hak atas tanah yang diwariskan. Sehingga, BPN Kabupaten Jombang mempunyai keyakinan.

“Sebetulnya kepala desa itu juga atau Lurah memang sifatnya kalau dulu memberikan keterangan ahli waris. Tetapi, sebetulnya yang dibuat atau yang diatur dalam ketentuan adalah surat pernyataan ahli waris. Jadi, ahli waris yang menyatakan ini tadi sempat ngobrol dengan Camat bagaimana melindungi Lurah dan Kepala Desa yaitu dengan pengakuan ahli waris, sedangkan kepala desa itu hanya mencatatkan atau administrasi,” ungkap Tomi.

Di tempat sama, Ketua Pengurus IPPAT Kabupaten Jombang, Hj. Sri Hartatik, S.H., M.Kn., ketika sambutan menyampaikan, penyuluhan hukum tentang balik nama sertifikat dan pewarisan merupakan salah satu kegiatan dari pengurus wilayah IPPAT Jawa Timur dalam rangka memperingati ulang tahun yang ke – 36 IPPAT.

“Penyuluhan hukum diselenggarakan bersama antara pengurus IPPAT Jawa Timur dengan kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan pengurus IPPAT Kabupaten Jombang. Tentunya didukung oleh pemerintah Kabupaten Jombang dengan melibatkan Kecamatan Jombang, kepala desa dan lurah di Kecamatan Jombang,” tutur Sri Hartatik.

Lanjut Sri Hartatik, penyuluhan dilakukan dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan tentang balik nama sertifikat dan pewarisan. Sehingga menemukan persepsi yang benar dan tidak ada perdebatan terkait legal atau persyaratan yang dibutuhkan yang menjadi kewenangan kepala desa.

“Dalam beberapa hal, peran dan keikutsertaan kepala desa sesuai dengan kewenangan sangat menentukan proses balik nama dan juga permohonan sertifikat. sehingga dengan adanya penyuluhan, diharapkan sinkronisasi antara kepala desa sebagai pejabat desa dan kami sebagai PPAT yang diberikan kemenangan oleh undang-undang dalam membuatkan produk hukum berupa peralihan hak demi perbaikan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” papar Sri Hartatik.

Sementara, Camat Jombang Heri Prayitno menyampaikan terimakasih kepada IPPAT yang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang balik nama sertifikat dan pewarisan. Sebab, penyuluhan bertujuan untuk kepentingan bersama yakni membantu masyarakat.

“Harapan kami, penyuluhan hukum tentang balik nama sertifikat dan pewarisan menjadi momen yang barokah dan manfaat untuk masyarakat dalam rangka membantu menyelesaikanbukti pertanahan,” pungkasnya. (mda)