
Jombang, Briannova.or.id – Guna memberikan edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satpol PP Kabupaten Jombang gelar sosialisasi gempur rokok ilegal bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri yang diikuti 400 peserta. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (23/11/2023)
“Rokok ilegal adalah tagline yang harus kita tangani bersama, sehingga sosialisasi gempur rokok ilegal sangatlah penting. Diperlukan sinergi Kantor Bea Cukai dengan seluruh masyarakat termasuk Pemerintah Daerah, Kapolres, Kodim, Pengadilan, dan Kejaksaan,” tutur Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri Sunaryo.
Pihaknya mendapat laporan dari Kasatpol PP Kabupaten Jombang bahwa terdapat dana dari cukai untuk infrastruktur. Hal tersebut menjadi laporan kepada perusahaan bahwa dana cukai benar – benar tersampaikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur.
“Mudah – mudahan makin banyak masyarakat yang memiliki kepedulian agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal, namun mengkonsumsi rokok legal. Semakin banyak pengguna rokok legal, maka semakin banyak infrastruktur yang terbangun sampai ke daerah pelosok,” ucap Sunaryo.
Pemerintah Kabupaten Jombang mendukung sosialisasi peraturan perundang – undangan di bidang cukai terkait dengan gerakan gempur rokok ilegal. Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan.
“Mudah – mudahan sosialisasi dapat bermanfaat untuk menekan peredaran rokok ilegal, serta dapat menambah pengetahuan kepada semua peserta yang hadir. khususnya pengetahuan terkait cukai rokok legal dan ilegal,” tutur Sugiat.
Sugiat mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal sangat penting untuk melindungi generasi, serta menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, karena rokok ilegal merugikan negara.
“Pemerintah Kabupaten Jombang menyambut baik sosialisasi ini. Sebab, masyarakat Jombang khususnya di desa, kecamatan, dan wilayah – wilayah selalu memahami peraturan cukai kemudian menerapkannya dalam lingkungan sehari – hari. Misalnya, ketika masyarakat dihadapkan langsung dengan rokok ilegal atau ketika bertransaksi mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal,” terang Sugiat.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jombang akan terus mendukung gempur rokok ilegal, karena pada tahun 2023 Kabupaten Jombang mendapatkan alokasi dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan jalan, infrastruktur, bantuan langsung tunai, sosialisasi dan edukasi.
“Kepada peserta sosialisasi Saya ingin kegiatan ini diikuti dengan baik termasuk yang disampaikan narasumber semoga saudara sekalian mendapatkan pengetahuan yang menyeluruh tentang cukai serta kita mampu bersinergi untuk bersama-sama memerangi beredarnya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Saya berharap, kita mampu menjalin kerjasama yang baik untuk menanggulangi rokok ilegal di setiap desa di Wilayah Kabupaten Jombang. Kita juga bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasi gempur rokok ilegal. Mari bersama – sama perangi rokok ilegal, agar produk yang bisa konsumsi terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok dapat teralokasikan untuk masyarakat yang lebih luas,” kata Sugiat.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono juga menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 /PMK.07 /2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Tujuan sosialisasi gempur rokok ilegal, untuk memberikan edukasi kepada peserta sosialisasi tentang segala hal yang berkaitan tentang peredaran rokok ilegal, termasuk kompetensi hukum beserta cara melaporkan rokok ilegal dengan tepat sasaran,” ucap Thonsom.
Pihaknya menjadikan Kepala Polisi, Danramil, kepala desa, lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, serta perwakilan dari mahasiswa sebagai sasaran sosialisasi.
“Sosialisasi gempur rokok ilegal diharapkan memberikan pengetahuan rokok ilegal kepada masyarakat, kemudian mereka yang mulanya pengguna rokok ilegal berkurang dan beralih ke rokok legal. Sehingga pendapatan atau dana cukai rokok meningkat yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (mda)


















