Diizinkan Gubernur, 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Resmi Ditandatangani

Jombang, Briannova.or.id – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Penyusunan Propemperda memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda kabupaten/kota. Isinya, daftar rancangan perda yang didasarkan atas, perintah peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah.

Sementara, Sejumlah 10 Propemperda Kabupaten Jombang Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Jombang sudah ditandatangani oleh Pj. Bupati Jombang Sugiat bersama ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi. Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika diwawancarai usai Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (8/1/2024).

Sugiat menambahkan, agenda hari ini baru penandatanganan terkait pembahasan Perubahan Perda. Nantinya, masih ada pembahasan lanjutan.

Di tempat sama, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi ketika diwawancarai menyampaikan, sesuai dengan Surat Gubenur Jawa Timur yang turun bahwa Propemperda Kabupaten Jombang sudah di izinkan.

“Sehingga, dilakukan penandatanganan 10 Propemperda yang nantinya dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jombang,” ucap Mas’ud.

Perlu diketahui, Propemperda yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna diantaranya, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang 2024 – 2044, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pemajuan Kebudayaan, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Perubahan APBD 2024 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. (mda)