Guna Menyelesaikan Masalah PBB-P2, Kepala Bapenda Turun Ke 21 Kecamatan

Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan

Jombang, Briannova.or.id – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan, dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan. Sedangkan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Di sisi lain, PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak di desa – desa.

Penggunaan uang pajak diantaranya meliputi pembangunan sarana umum seperti fasilitas dan infrastruktur mulai dari jalan-jalan, jembatan, sekolah rumah sakit/puskesmas, serta jalannya roda pemerintahan daerah lainnya. Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Pbb P2) tahun 2024 di Kecamatan Mojowarno. Kamis (11/01/2024)

Sugiat menambahkan, penerimaan dari sektor PBB-P2 menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kabupaten Jombang. Sehingga dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan dari sektor pajak PBB-P2 dengan berbagai cara, salah satunya dengan menambah jumlah wajib pajak atau mencari objek pajak baru atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.

“Oleh karena itu, saya berharap kepada camat dan seluruh kepala desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan pengertian kepada mereka akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB-P2 demi kelangsungan pembangunan Kabupaten Jombang,” tutur Sugiat.

Sugiat juga mengatakan, guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB. Selain melalui teller Bank Jatim, saat ini masyarakat sudah bisa membayar melalui kanal – kanal pembayaran seperti melalui BNI, Tokopedia, Indomart, Kantor Pos, Gopay, dan Dana. Hal tersebut merupakan inovasi peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Sehingga, seharusnya sudah tidak lagi ada alasan untuk menunda membayar pajak.

“Tidak hanya itu, saya juga mengucapkan terima kasih karena berdasarkan data rekapitulasi realisasi PBB-P2 tahun pajak 2023. Realisasi Kecamatan Mojowarno adalah 98,78%. Saya harap untuk tahun 2024 ada peningkatan sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang juga meningkat,” terangnya.

Harapannya, sosialisasi ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah terutama dari PBB-P2 di Kabupaten Jombang. Guna meningkatkan kesejahteraan dan demi meningkatkan kemajuan masyarakat Kabupaten Jombang.

Di tempat sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono menyampaikan, pembetulan SPPT PBB P2 2024 untuk tahap pertama, 5 Januari sampai 30 April 2024. Perubahan diproses di kantor Bapenda. SPPT dicetak tahun 2024.

Hartono menambahkan, untuk tahap kedua mulai 1 Mei sampai 30 Juni 2024. Kemudian, perubahan diproses di desa dicetak tahun berikutnya. “Jenis layanan pembetulan atau mutasi obyek pajak baru pemecahan, penggabungan, salinan SPPT, keringanan, pembatalan, penghapusan, pengurangan, keberatan,” terangnya.

Pihaknya datang sendiri ke Kecamatan dengan mengundang kepala desa supaya pertanyaan – pertanyaan mereka bisa diselesaikan. Kalau memang ada yang keliru, bisa dibetulkan sama – sama. Apabila jumlah pajak ada kenaikan yang terlalu tinggi harus dilakukan pengecekan.

“Nantinya semua Kecamatan di Kabupaten Jombang yakni 21 kecamatan akan mendapatkan sosialisasi PBB-P2. Harapannya supaya tidak terjadi masalah terkait pembayaran pajak masyarakat dan pajak segera masuk atau dibayar. Sementara, syarat dan ketentuan dapat diakses di https//bapenda. Jombang kab go id. Nomor telepon 0812 3273 8004. 0812 3273 8005,” pungkasnya. (mda)