Lakukan Penganiayaan secara Bersama, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Jombang, Briannova.or.id – Sat Reskrim Polres Jombang gelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus penganiayaan. Bertempat di Lobby Sat Reskrim Polres Jombang. Selasa (6/2/2024)

Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang menyampaikan kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB korban bersama 6 orang temannya yang saat itu berhenti sejenak untuk membeli Nasi Goreng di Jalan Brawijaya Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang tepatnya di Depan Pasar Peterongan, kemudian berpapasan dengan para pelaku Gangster TGG (TIM GUKGUK) yang berjumlah kurang lebih 19 orang, dan langsung menyerang korban dan teman – temannya. Saat diserang oleh Gangster, 6 orang teman korban berhasil melarikan diri, sedangkan korban tertangkap oleh para pelaku dan dianiaya secara bersama – sama di tempat kejadian.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku (A) sebagai ketua gangster TGG dan (B) sebagai pendiri gangster TGG dengan barang bukti, 1 (satu) buah Celurit dengan panjang 75 cm yang digunakan untuk menganiaya korban, 1 (satu) unit Handphone OPPO A16 warna hitam, 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam strip merah, 1 (satu) potong Jaket sweater warna hitam.

(A) sebagai ketua gangster TGG dan (B) sebagai pendiri gangster TGG diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama yang menyebabkan luka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (A) dan (B) dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna pengembangan dan kepentingan proses lebih lanjut. Pungkasnya (mda)