Jombang, Briannova.or.id – Pemerintah Kabupaten Jombang gelar Bupati Melayani Warga (Bulaga) dengan slogan, CAK – CEK (Cepat, Akurat, Cermat, dan Akuratif) yang berlangsung selama 2 (dua) hari yakni 28 Februari – 29 Februari 2024. Bulaga dibuka langsung oleh Pj. Bupati Jombang Sugiat. Bertempat di Lapangan Desa Blimbing Kecamatan Gudo. Rabu (28/2/2024)
Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika diwawancarai menyampaikan, Bupati Melayani Warga (Bulaga) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara optimal yang masih terus dilakukan. Program Bulaga adalah program yang dicetuskan oleh Bupati sebelumnya. Program ini bagus, dan akan kami tingkatkan agar lebih baik lagi kedepannya.
Sugiat berharap, masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan RSUD dapat memberikan pelayanan cak cek, cepat akurat cermat dan kolaboratif, bisa melayani masyarakat dengan optimal kepada masyarakat yang hadir. Sehingga mereka tidak perlu jauh – jauh datang ke kantor untuk mengakses layanan yang diinginkan.
Sementara, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang menjadi salah satu dari 34 (tigapuluh empat) penyedia pelayanan di Bulaga.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto ketika diwawancarai menyampaikan, lapak dari BPJS Ketenagakerjaan di Bulaga bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Pelayanan kami khususnya masyarakat yang ingin mendaftar atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Nurhadi.
Dia menambahkan, terdapat 4 manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan bagi peserta ketika mengalami resiko kecelakaan kerja, baik saat berangkat maupun pulang bekerja.
“Diharapkan masyarakat di Kecamatan Gudo makin memaknai manfaat dan semakin ngerti dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian mereka yang beraktivitas kerja segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi peserta sehingga memiliki jaminan atau perlindungan kerja,” pungkasnya. (mda)



















