Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Jombang Ajukan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah

Ketika rapat paripurna berlangsung

Jombang, Briannova.or.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang gelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang tentang 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tahun 2024 yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi.

Dihadiri Pj. Bupati Jombang Sugiat, Anggota DPRD Kabupaten Jombang, segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Rabu (6/3/2024)

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Jombang berjumlah 4 (empat) yaitu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang.

Lanjut Mas’ud, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Pemerintah Kabupaten Jombang menghadapi tantangan dan permasalahan ideologis di era globalisasi yang dapat menimbulkan ancaman bagi kebhinekaan dan keutuhan bangsa, sehingga perlu ditingkatkan pemahaman dan pengamalan nilai – nilai Pancasila kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah serta seluruh elemen masyarakat lainnya.

Bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diwujudkan melalui pendidikan wawasan kebangsaan guna mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana amanat alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Urgensi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai Kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi Daerah yang berdasarkan pada indeks demokrasi Indonesia,” ucap Mas’ud.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menanamkan nilai – nilai Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, menumbuhkembangkan jiwa nasionalisme dan patriotisme dalam diri segenap anak bangsa serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Jombang, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Selanjutnya berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dalam rangka untuk mengoptimalkan sumber daya manusia di Kabupaten Jombang, diperlukan pengelolaan potensi Ekonomi Kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan serta pengarusutamaan Ekonomi Kreatif dalam rencana pembangunan daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses dan terlindungi secara hukum.

Ekonomi Kreatif di Kabupaten Jombang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ekonomi Kreatif berdasarkan Lampiran Huruf Z Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terbagi atas 2 (dua) sub-urusan, yakni terkait pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengembangan sumber daya pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” papar Mas’ud.

Menurut Mas’ud, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif perlu disusun sebagai dasar pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif seperti kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif, permasalahan promosi produk ekonomi kreatif, permasalahan terkait ketersediaan ruang pamer ekonomi kreatif dan peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Selain itu, melalui peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif, peran Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangannya perlu dilaksanakan dalam bentuk pembuatan peraturan perundang – undangan yang akan menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Jombang secara terintegrasi dan berkesinambungan. Atas dasar pemikiran tersebut, maka disusunlah Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kemudian, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, bahwa kebudayaan merupakan identitas Daerah yang harus dilakukan pemajuan berdasarkan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai hasil cipta rasa dan karsa manusia Indonesia.

“Kebudayaan daerah merupakan identitas daerah yang harus dilakukan pemajuan berdasarkan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia sebagai hasil cipta rasa dan karsa manusia dalam memahami rahasia alam dengan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” terangnya.

Mas’ud mengatakan, Jombang yang memiliki basis Islam kuat memunculkan golongan masyarakat pesantren. Dari empat pesantren besar, empat pesantren khusus, ratusan pesantren kecil, serta puluhan pesantren salaf, banyak memiliki santri dari luar daerah, bahkan luar negeri. Secara sosial masyarakat pesantren yang lengkap dengan tradisi religinya ini menjadi keunikan tersendiri dalam masyarakat Jombang. Kekayaan manuskrip, tradisi lisan, selain itu juga masyarakat Jombang juga kaya akan budaya tradisi ritual warisan nenek moyang. Salah satu warisan yang menarik untuk disimak adalah berkaitan dengan adat- istiadat, ritus, kesenian tradisional, permainan tradisional, pengetahuan tradisional, kekhasan serta keragaman kuliner, Kearifan lokal ini tetap perlu disosialisasikan, serta terus dikembangkan dengan berlandaskan semangat kemajuan serta menakar kadar intelektualitas dan intertainnya. Alasannya adalah kebudayaan itu merupakan tradisi dengan nilai tinggi yang sudah diterapkan di masyarakat secara turun- temurun

“Bahwa untuk memajukan kebudayaan Daerah, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Pemerintah Kabupaten Jombang perlu memiliki memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur terkait pemajuan kebudayaan di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 46 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan. Untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Jombang, maka perlu kebijakan pemajuan kebudayaan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Mas’ud.

Sementara, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, bahwa dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang

“Dalam rangka sinkronisasi ketentuan terkait hak keuangan dan administratif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang,” ujarnya.

“Demikian Nota Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun 2024, selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada saudara Pj. Bupati yang terhormat guna dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (mda)