Jombang, Briannova.or.id – Guna menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.
Kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Sehingga, tahanan baru yang masuk ke Lapas Kelas IIB Jombang wajib membaca dan memahami tentang tata tertib tersebut. Minggu (31/3/2024)
Kalapas Jombang, Margono, A.Md.IP., SH.,MH menyampaikan, bahwa tata tertib tersebut merupakan pedoman dan kunci Lapas aman dan kondusif. Hal tersebut sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono untuk menjaga Lapas selalu dalam kondisi aman dan kondusif, penting bagi tahanan dan narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang memahami dan mematuhi tata tertib tersebut.
“Tidak hanya tahanan dan narapidana, petugas pun harus paham betul, agar penjatuhan hukuman disiplin jelas sesuai yang tertera dalam Permenkumham No 6 Tahun 2013,” tegas Margono.
Sementara, Ka.KPLP, Dedy Pranata menjelaskan bahwa penting bagi tahanan baru untuk tahu dan mengerti tentang tata tertib di Lapas Kelas IIB Jombang. “Tata tertib ini sebagai pedoman dalam berperilaku di dalam Lapas. Tak hanya tahanan yang baru masuk, pembacaan tata tertib juga dilaksanakan secara rutin oleh tahanan dan narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang,” pungkasnya. (mda)
















