Hasil Paripurna Sangat Sukses, Semuanya Tenang, Damai, dan Kondusif

Ketika rapat paripurna berlangsung

Jombang, Briannova.or.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang gelar rapat paripurna penyampaian jawaban DPRD Kabupaten Jombang atas pendapat Bupati Jombang terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Jombang Tahun 2023, dan penetapan pansus pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi. Kamis (28/3/2024)

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang Mohammad Muhaimin menyampaikan jawaban DPRD Kabupaten Jombang atas pendapat Bupati Jombang terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD.

Memperhatikan dengan seksama berbagai saran pendapat serta harapan Bupati Jombang maka dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan jawaban DPRD Kabupaten Jombang atas pendapat Bupati Jombang.

“Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan kami sampaikan jawaban sebagai berikut. Sehubungan dengan pendapat Bupati terkait pemahaman terhadap wawasan kebangsaan harus dilakukan mulai dari sejak dini guna menyiapkan generasi anak bangsa dalam menghadapi tantangan dan permasalahan ideologis daerah digitalisasi saat ini. Di mana pengaruh media sosial sangat besar sehingga dapat menggerus pengaruh budaya bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika. kami ucapkan terima kasih dan Kami sependapat dengan hal tersebut,” ucap Muhaimin.

Lanjut Muhaimin, berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif kami sampaikan jawaban sebagai berikut. Ekonomi kreatif adalah ekonomi yang fokus pada kegiatan dan industri yang memanfaatkan kreativitas keahlian dan nilai budaya untuk menghasilkan produk dan layanan dengan nilai tambah ekonomi sektor ini melibatkan ekonomi kreatif inovasi dan penerapan keahlian khusus dalam menciptakan produk dan layanan yang memiliki unsur seni, desain, budaya dan kreativitas.

Ekonomi kreatif memiliki potensi ekonomi yang perlu dikembangkan secara signifikan karena dapat menonjolkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan sosial dan budaya.

Selanjutnya terhadap saran agar menghapus ketentuan penyaluran melalui lembaga keuangan non bank dalam pasal 17 ayat 3 yang menyatakan bahwa pembiayaan ekonomi kreatif yang bersumber dari APBD disalurkan melalui lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank kami sampaikan terima kasih dan dapat kami jelaskan bahwa perumusan ketentuan dalam pasal 17 ayat 3.

Selanjutnya, berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan kami sampaikan jawaban sebagai berikut. “Kebudayaan memiliki peran dan fungsi yang sentral dan mendasar sebagai landasan utama dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara karena suatu bangsa akan menjadi besar jika nilai-nilai kebudayaan telah mengalir dalam sendi kehidupan masyarakat. Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan kelahiran budaya dan kontribusi budaya lokal di tengah peradaban dunia melalui perlindungan pengembangan pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan,” terangnya.

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang kami sampaikan jawaban sebagai berikut.

“Kami menyambut dengan baik atas dukungan Pemerintah Kabupaten Jombang terhadap adanya perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang mengingat hal tersebut Kami lakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap adanya perubahan peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2002 3 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017,” kata Muhaimin.

Di tempat sama, Pj. Bupati Jombang Sugiat menyampaikan resume laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2023 yang merupakan laporan tahun kelima periode kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2018-2023.

“Sebagai kewajiban Perundang-undangan yang berlaku saya selaku Penjabat Bupati Jombang berkewajiban menyampaikan laporan ini sebagai laporan akhir tahun anggaran kepada DPRD kabupaten Jombang untuk periode tahun 2003 dalam rangka untuk mengemban amanat memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di segala bidang di Kabupaten Jombang,” ujar Sugiat.

Sugiat menambahkan, tahun 2023 merupakan peralihan dari masa jabatan kepemimpinan Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah yang berakhir pada 23 September 2023 kepada saya selaku pejabat Bupati Jombang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 102.2.1.3-3923 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Jombang Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana tersebut di atas kami telah menyusun laporan dimaksud sesuai dengan sistematika sebagai berikut. Bagian pertama adalah kebijakan pemerintah daerah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ucapnya.

Kabupaten Jombang, pada tahun 2023 landasan kerja Pemerintah Kabupaten Jombang masih berpedoman pada visi “Bersama Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing”. Adapun tema kebijakan umum Kabupaten Jombang untuk tahun 2023 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Sektor Unggulan dengan Peningkatan Kualitas Produk dan Daya Saing Pasar”.

Pada bagian kedua adalah dari sisi keuangan daerah. Berdasarkan data audited BPKAD tanggal 6 Februari 2024, realisasi pendapatan tahun 20023 adalah sebesar 2 triliun 964 miliar 661 juta 508 ribu 412 rupiah 85 sen. Realisasi ini tercapai sebesar 105,08% dari target pendapatan tahun 20023 sebesar 2 triliun 821 miliar 442 juta 149 ribu 408 rupiah.

Untuk belanja daerah tahun 2002 juga terealisasi sebesar 2 triliun 940 miliar 520 juta 477 ribu 931 rupiah 19 sen atau terealisasi sebesar 92,75%

Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang tahun 20023 terdapat 35 urusan yang terdiri dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib tidak pelayanan dasar, 6 urusan pilihan dan 5 urusan pemerintahan fungsi penunjang, secara teknis dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jombang.

Berdasarkan data serapan anggaran (non belanja pegawai atau rutin) dari 41 opd pelaksana urusan pada tahun 2023 dari anggaran Rp 1 triliun 468 miliar 430 juta 543 ribu 15 rupiah 24 sen rupiah terealisasi sebesar Rp satu triliun 378 miliar 488 juta 927 ribu 406 rupiah (94,52%) dengan capaian kinerja sebesar 108%.

Bagian selanjutnya adalah laporan pelaksanaan tugas pembantuan. Pemerintah Kabupaten Jombang selain melaksanakan urusan otonomi daerah juga melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pertama, tugas pembantuan dari pemerintah pusat diantaranya Dinas Peternakan kabupaten Jombang 6 tugas pembantuan Dinas Pertanian Kabupaten Jombang 12 tugas pembantuan. Kedua, tugas pembantuan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yakni Dinas Peternakan dengan dua tugas pembantuan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 1 tugas pembantuan,” papar Sugiat.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi ketika diwawancarai menyampaikan, hasil paripurna hari ini sangat sukses. Semuanya tenang, damai, dan kondusif. Terlebih penyampaian Pj. Bupati Jombang terkait dengan LKPJ juga disampaikan dengan jelas dan tenang dan akan kita tindak lanjuti dengan komisi – komisi terkait.

“Karena Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati itu nanti harus ada rekomendasi dari DPRD Kabupaten Jombang terkait dengan semua anggaran yang telah disampaikan bagian daripada laporan keterangan pertanggung jawaban bupati tahun 2023. Karena tahun 2023 kemarin masih Bupati Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah. Pj Bupati bagian daripada penerus daripada pertanggung jawaban,” pungkasnya. (mda)