Jombang, Briannova.or.id – Guna mengatasi over kapasitas, Lapas Kelas IIB Jombang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pindahkan sejumlah 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Rutan Nganjuk. Pemindahan narapidana tersebut diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas, pemeriksaan barang dan badan.
Pemindahan dilaksanakan sebagai langkah tegas dalam menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan bagi narapidana dan tahanan yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Jombang. Hal ini disampaikan Kalapas Kelas IIB Jombang Margono. Sabtu (6/4/2024)

Margono menambahkan, jumlah tahanan dan narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang kini mencapai sekitar 800 orang. Dengan jumlah tersebut, Lapas Kelas IIB Jombang mengalami over kapasitas yang dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk pelayanan yang tidak optimal, kondisi kebersihan yang terganggu, dan potensi konflik yang lebih tinggi.
“Pemindahan narapidana dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kelebihan jumlah narapidana di lapas yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung. Selain itu, pemindahan merupakan proses dari mitigasi resiko terhadap over kapasitas,” terangnya.
Perlu diketahui, dalam proses pemindahan narapidana tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Lapas Kelas IIB Jombang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Jombang untuk membantu pengawalan.
















