Jombang, Briannova.or.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Jombang tahun 2024. Dihadiri Pj Bupati Jombang diwakili Kepala Bakesbangpol Anwar, Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Supriyanto, segenap camat, kapolsek se Kabupaten Jombang, Organisasi Masyarakat (Ormas), Tokoh Masyarakat (Tomas), dan perwakilan partai politik. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (14/5/2024)
Pj Bupati Jombang diwakili Kepala Bakesbangpol Anwar ketika sambutan menyampaikan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bukan hanya tentang pemilihan pemimpin atau memilih pemimpin akan tetapi juga tentang memperkuat pondasi demokrasi. “Karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk memfasilitasi setiap tahapan pemilukada dengan sebaik – baiknya, ” ujar Anwar.
Dia ingin menekankan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pemilukada atau Pilkada Kabupaten Jombang tahun 2024 sejalan dengan surat Ketua KPU no 674/RT/07 SD/02/2022 tanggal 31 Agustus 2022.
“Komitmen kami, dengan mengambil langkah – langkah orbit. Pertama, memberikan dukungan penuh untuk penugasan personil dalam penyediaan sarana dan prasarana pada sekretariat panitia pemilihan Kecamatan atau BPK Panwaslu PPS di tingkat Desa serta kelancaran transportasi pengiriman logistik. Kedua menyediakan dukungan fasilitasi berupa gedung kantor gudang logistik pemilu kepada KPU provinsi maupun kabupaten bagi yang belum memiliki kantor dan gudang logistik akan disediakan hibah atau pinjam pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” terangnya.
Langkah ketiga, ketika hibah tidak dimungkinkan, Pemerintah Daerah siap melakukan pinjam pakai bangunan kepada KPU Provinsi Jawa Timur atau KPU Kabupaten Jombang untuk digunakan gedung kantor dan gudang logistik sesuai ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.
“Kami berharap dan berdoa agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang pada tanggal 27 November 2024 mendatang dapat tercipta suasana yang kondusif. Mari bersama – sama memajukan Pemilukada Jombang tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar jujur, adil, dan transparan. Saya juga berpesan agar suasana tetap harmonis dan kita dapat cerdas dalam menyikapi perbedaan pendapat dan pilihan politik,” kata Anwar.
Senada dengan Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi menyampaikan, Tahapan Pilkada akan dimulai saat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada bulan Agustus. Berdasarkan amanat Undang – Undang pemilihan bahwa salah satu tugas KPU dalam melaksanakan tahapan adalah dengan melaksanakan sosialisasi.
“Karena pemilihan dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat, sosialisasi menjadi tahapan yang sangat penting. Tanpa partisipasi masyarakat, tentu pemilihan tidak akan berjalan dengan baik, partisipasi masyarakat dalam pemilihan mencapai 87% dan ini menjadi rekor pelaksanaan pemilu dengan partisipasi tertinggi,” ucapnya.
Burhan menambahkan, partisipasi bisa dilakukan dengan melakukan pengawasan tahapan pemilihan oleh masyarakat, melakukan sosialisasi pemilihan kepada masyarakat, memberikan pendidikan pengetahuan politik bagi pemilih agar menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas. Kalangan akademisi juga bisa melakukan survey atau jajak pendapat serta masyarakat juga bisa melakukan quick count atau penghitungan cepat hasil pemilihan.
“Partisipasi tersebut tentunya ada ketentuan diantaranya, partisipasi tidak melakukan keberpihakan (netral), tidak mengganggu proses tahapan pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas dan yang terakhir mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan,” paparnya.
Menurut Burhan, peran dari Pemerintah Daerah dalam melaksanakan sosialisasi juga tidak kalah penting. Sebab, Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah. Khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Di tempat sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang Dafid Budianto mengatakan pihaknya berharap secara regulasi kepala desa dan perangkat desa netral pada Pilkada 2024. “Selain birokrasi dan TNI Polri, kepala desa beserta perangkatnya juga harus netral,” ungkapnya.
David menegaskan, jika kepala desa tidak bersikap netral pada Pilkada 2024, maka kepala desa akan terancam sanksi sesuai Undang – Undang Pemerintahan Desa yang tidak boleh berpolitik.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Supriyanto menjelaskan dalam Pasal 490 Undang – Undang Pemilu terdapat aturan mengatur ketentuan pidana pada pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas.
“Sesuai dengan Pasal 490, ketentuan pidana setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye di pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” pungkasnya. (mda)



















