Jombang, Briannova.or.id – Atas viralnya video rekaman CCTV diduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Senen dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Dian Yunitasari, PJ Bupati Jombang ambil langkah tegas dengan mencopot jabatan kedua ASN tersebut untuk sementara.
Sesuai dengan PP No 94 Pasal 40, menyatakan bahwa pihak yang terdampak wajib diberhentikan sementara untuk fokus pada pemeriksaan. Menindaklanjuti hal tersebut maka kedua ASN yang terkena dampak akan menjalani pemeriksaan sesuai peraturan dan dilakukan pembebasan jabatan sementara.
“Status pegawai kedua ASN tersebut masih tetap, mereka hanya dibebaskan sementara dari jabatan definitnya sebagai kepala dinas dan Sekretaris dinas selama menjalankan pemeriksaan,” sebut PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Ia menyebutkan, Sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kemarin telah diterbitkan SK pemberhentian sementara Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Jombang dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan akan diambil alih sampai hasil pemeriksaan dapatkan secara detail.
Sementara terkait konsekuensi dari kejadian tersebut, Pj Bupati Narutomo memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap harus berjalan, pelayanan pendidikan harus tetap berjalan baik dan tidak bisa vakum walau terjadi permasalahan.
“Dengan demikian, Saya menugaskan Wor Windari yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditugaskan menjabat sebagai Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dan Abdul Majid yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditugaskan menjabat Plh. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang,” kata Teguh.
Untuk dapat menghasilkan semaksimal mungkin, Teguh akan memastikan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim ini akan ditempuh dengan maksimal. Berbagai hal akan terus ditindaklanjut sampai ada rekomendasi terkait penyelesaian permasalahan sesuai dalam aturan kepegawaian.
“Dari permasalahan ini, saya himbau kepada semua pelayanan harus diberikan ke masyarakat semaksimal mungkin. Selama bertugas, ASN harus menunjukkan integritasnya. Dan jika ada potensi-potensi penyalahgunaan kewenangan pasti akan ada pelanggaran,” pungkas PJ Bupati Teguh. (vir)



















