Jombang, Briannova.or.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Setdakab Jombang gelar penyuluhan kesadaran hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bertempat di balai Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Narasumber penyuluhan kesadaran hukum tentang KDRT, yaitu dari Ps. Kanit PPA Satrekrim Polres Jombang Aipda Yaka Sugiatna dan Penyuluhan Agama Islam Fungsional Hj. Millah Kameliya. Tidak hanya itu, ikut serta hadir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang Junita Erma Zakiyah. Senin (09/09/24)
“Tujuan diadakannya penyuluhan kesadaran hukum tentang KDRT guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang KDRT, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampat negatuf adanya KDRT,” jelas Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaumassyifa.
Tidak hanya itu, tujuan penyuluhan kesadaran hukum bagi masyarakat, yaitu memberikan informasi tentang langkah-langkah yang dapat diambil oleh korban, memberikan informasi tentang perlindungan hukum bagi korban, dan juga mendorong masyarakat untuk berani melapor dan membantu korban atas tindak KDRT.
“Saya berharap, dengan adanya penyuluhan kesadaran hukum bagi masyarakat dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran keluarga di desa Cukir tentang KDRT, sehingga kasus KDRT di desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dapat diminimalisir,” harapnya.
Ditempat sama, salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang Junita Erma Zakiyah yang akrab disapa Mbak Ita menyampaikan, kegiatan penyuluhan kesadaran hukum tentang KDRT kepada masyarakat sangat positif sekali dan harus kita support dan dukung agar undang-undang KDRT bisa tersampaikan, serta masyarakat bisa mengetahui dampak hukum apabila terjadi KDRT.
“Penyuluhan ini diharapkan supaya bisa tersampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, dan nantinya pihak yang menerima informasi tentang penyuluhan kesadaran hukum ini bisa meneruskan lagi ke lingkungan sekitarnya,” tambah Mbak Ita.
Ia berpesan kepada masyarakat, untuk bisa berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak. KDRT terjadi karena antara suami dan istri sama-sama tidak bisa memendam emosi. agar tidak terjadi hal tersebut dalam rumah tangga harus ada komunikasi antara suami istri yang lebih baik, saling mendoakan satu sama lain, dan tidak kalah penting daling mengerti. Pungkasnya.
Perlu diketahui, Narasumber dari Ps. Kanit PPA Satrekrim Polres Jombang Aipda Yaka Sugiatna menjelaskan mengenai landasan hukum atas tindak KDRT, cara pencegahan agar terhindar dari perbuatan KDRT, dan dampak hukum atas tindak KDRT.
Sedangkan, Narasumber dari Penyuluhan Agama Islam Fungsional Hj. Millah Kameliya menjelaskan tentang pencegahan KDRT dan Cara menjalin keluarga yang harmonid agar tidak terjadi tindak KDRT dalam rumah tangga. (vir)



















