Kajari Agus Chandra Lakukan Konferensi Pers Adanya Tindak Pidana Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra saat konferensi pers didampingi sebelah kiri Kasi Intel Kejari Jombang Trian Yudi Dharsa dan sebelah kanan Kasubsi Bidang Pidsus Kejari Jombang

Jombang, Briannova.or.id – Coffe Morning Kajari Jombang bersama jurnalis sekaligus konferensi pers tindak pidana korupsi Bank BPR UMKM Jawa Timur cabang Jombang dan Perumda Perkebunan Pangklungan Wonosalam, bertempat di aula Kejaksaan Negeri Jombang. Selasa (10/09/24)

“Untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak pidana korupsi di perumda Panglungan Wonosalam, kami telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor Bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang dan di kantor perumda panglungan Wonosalam,” jelas Kajari Jombang Agus Chandra kepada media saat konferensi pers.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan penggeledahan di dua lokasi, telah ditemukan adanya kredit dana bergulir yang diterima oleh Perumda Panglungan Wonosalam sebesar 1,5 Miliar yang seharusnya digunakan sesuai dengan proposal untuk membeli bibit porang.

Sementara, pada tahap penyelidikan sampai tahap penyidikan Kejaksaan sudah mengamankan beberapa dokumen termasuk di dalamnya adalah dokumen analis kredit yang diajukan dalam rangka bergulir, kemudian terdapat dokumen analis kredit restrukturisasi, dan ada beberapa dokumen perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Perumda Panglungan dengan pihak lain serta laporan-laporan keuangan dan dokumen terkait dengan pinjaman dana bergulir.

Dengan adanya tindak pidana korupsi ini, Kejaksaan Negeri Jombang sudah memeriksa beberapa orang mulai dari perumda Panglungan Wonosalam, Bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, pemerintah provinsi Jawa Timur, dan juga kepada beberapa pihak lain yang melakukan kerjasama dengan perumda Panglungan termasuk bumdes.

Perlu diketahui, adanya tindak pidana korupsi Perumda Panglungan Wonosalam, Pemerintah Kabupaten Jombang akan dilakukan pemeriksaan terutama terkait dengan persetujuan terhadap rencana kredit dana bergulir pada bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang. Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil sementara direksi perumda tidak mendapatkan persetujuan untuk mengambil kredit tersebut.

“Selain itu, tim penyidik juga sedang melakukan upaya penggeledahan untuk melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen penting terkait. Hal tersebut dilakukan agar bisa secara terang benderang uang korupsi sebesar 1,5 Miliar digunakan untuk apa saja dan kemana mengalirnya,” ucap Agus.

Setelah dilakukannya tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Jombang akan menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas tindak korupsi ini. Serta Kejaksaan akan terus mendalami agar dapat menentukan real kerugian keuangan negara atas tindakan korupsi tersebut. Pungkas Kajari Agus Chandra. (vir)