Dalam Rangka Operasi Tumpas Semeru Tahun 2024, Kasat Narkoba Polres Jombang Ungkap 2 Kasus Narkoba

Jombang, Briannova.or.id – Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani gelar konferensi pers ungkap 2 (dua) kasus narkoba dalam rangka operasi tumpas Semeru tahun 2024 bertempat di lapangan Polres Jombang. Senin (23/09/24)

Kasus yang pertama, berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penyelidikan pada 17 september 2024 pukul 07.00 WIB dan berhasil mendapatkan tersangka berinisial AR. Setelah dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS, RW, ABG, dan U.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang membeberkan tersangka AR mendapatkan sabuk dari tersangka MS, kemudian tersangka MS mendapatkan sabu dari tersangka RW. Lalu tersangka RW mendapatkan sabu dari tersangka ABG dan U. Dan tersangka ABG dan U mendapatkan sabu dari tersangka T yang berstatus DPO.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari tersangka AR berupa 7 (tujuh) paket sabu dengan berat total 1,63 g, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone VIVO. Kemudian barang bukti tersangka MS berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat total 3,07 g, 1 (satu) handphone SAMSUNG. Lalu barang bukti tersangka RW berupa 7 (tujuh) paket sabu dengan berat total 28,96 g, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik kosong, 1 (satu) handphone VIVO. Barang bukti tersangka ABD berupa 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat total 3,31 g, 1 (satu) handphone OPPO. Dan barang bukti tersangka U berupa 1 (satu) handphone REDMI.

Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan ancamam pidana penjara 6 sampai 20 tahun.

Untuk kasus yang kedua, berawal dari pada tanggal 11 September 2024 pukul 14.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Jelakombo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang akan melakukan transaksi sabu. Anggota Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penangkapan dan berhasil menangkap tersangka berinisial WAG alias M.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang membeberkan, tersangka WAG alias M mendapatkan sabu dari tersangka S (DPO) yang di ranjau di wilayah Tembelang. Dan Pil Double L (LL) didapat dari tersangka berinisial S alias N (DPO) yang di ranjau di belakang warung Jalan Brigjen Kretarto.

Setelah dilakukan penangkapan, saat di TKP ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,30 g, 1 (satu) unit handphone REALME, 1 (unit) sepeda motor Yamaha Vixion. Untuk barang bukti yang ditemukan di tempat kost berupa sabu dengan berat kotor 1,24 g, 2 (dua) skrop dari sedotan plastik, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) pak plastik kosong.

Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan dengan ancaman pidana penjara 6 sampai 20 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, dan pengembangan Untuk menemukan pelaku lainnya. Pungkas Kasat Narkoba. (vir)