Kejaksaan Negeri Jombang Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi

Jombang, Briannova.or.id – Kejaksaan Negeri Jombang berhasil menangkap Koordinator Korlap proyek Jalan Rabat Beton inisial FE yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton. Selasa (01/10/24)

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Null Albar menyatakan terdakwa FE dalam perkara Tipikor proyek pembangunan jalan rabat beton.

Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang Dody Novalita menjelaskan, terdakwa FE ditangkap saat menghadiri sidang ketiga kasus dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran dana hibah Provinsi Jatim ta 2 2021 di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa 1 Oktober 2024.

“Sebelumnya terdakwa FE sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada 27 Oktober 2023. Selanjutnya kita lakukan pemantauan di lokasi pada tanggal 5 Februari 2024 sampai 16 Mei 2024,” ucapnya.

Dody menyebutkan, pada sidang tanggal 18 September 2024 dan sidang pada 24 September 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya terdakwa FE tidak hadir dalam persidangan.

“Akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024 pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka ini ada. Setelah tersangka DPO mengikuti sidang maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh majelis hakim,” jelasnya.

Dengan demikian, pada saat sidang hakim menetapkan melalui penetapan bahwa terdakwa fe dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jombang / Lapas Kelas IIB Jombang.

Ia menjelaskan, total kerugian negara dari hasil audit ada sekitar 1,8 Miliar dari 21 pokmas yang menerima bantuan hibah rabat beton.

Perlu diketahui, FE didakwa dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungkasnya. (vir)