Dilarutkan ke Air dan di Bakar, Kejaksaan Jombang Musnahkan Barang Bukti

Jombang, Briannova.or.id – Kejaksaan Negeri Jombang lakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara untuk mengeksekusi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.

“Putusan hakim menyebutkan bahwa barang bukti harus dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air dan dengan cara di bakar. Tujuannya supaya barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar saat diwawancarai setelah pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti akan dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu metode untuk pemusnahan barang bukti narkota dengan cara dibakar serta dilarutkan dalam air. Rabu (23/10/24)

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan selama kurun waktu 5 (lima) bulan terakhir tercatat ada 137,484 gram narkotika dari 24 perkara, ada 1.070.871 butir pil double L dari 20 perkara, ada 120.000 butir pil Yarindu, ada 28.116 butir pil Charnopen, dan ada 310,22 gram ganja kering dari 1 perkara.

Menurutnya, dengan adaya pemusnahan barang bukti dapat menjadi salah satu bentuk perlawanan terharap segala bentuk tindak pidana narkotika yang ada lingkungan sekitar.

“Saya berharap seluruh barang bukti minimal sudah dimusnakan semua, kemudian bagi rekan-rekan media bisa ikut berperan untuk bisa meluruskan kepada masyarakat bahwa kami tidak pernah memberikan toleransi kepada pelaku-pelaku pengguna narkotika,” ucap Nul Albar.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jombang juga meminta peran serta dari Pemerintah Daerah agar dapat membentuk balai rehabilitasi daerah untuk Jombang. Balai Rehabilitasi ini akan digunakan bagi para oelaku terutama pecandu bisa direhab, karena mereka ada yang sudah berulang kali melakukan, karena kecanduan.

Perlu diketahui, para tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 196 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 42 Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Jombang. Pungkasnya. (vir)