Jombang, Briannova.or.id – Adanya penyuluhan terkait pelepasan tanah dan waris, Bagian Hukum Setdakab Jombang berika pemahaman lebih kepeda para Pemerintah Desa dari sisi regulasi dan implementasi ketika terjadi permasalahan hukum, peristiwa hukum dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah dan waris pada hari Senin (18/11/24), bertempat di Kantor Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.
Narasumber penyuluhan hukum terkait pelepasan tanah dan waris, yaitu Ketua Pengawas Notaris Romlan Prasojo, SH, Sp.N, M.Hum, dan Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Haris Kurniawan Waluyoadi.
“Penyuluhan hukum kali ini kami mengusung tema yaitu Tertib Administrasi Sebagai Upaya Meminimalisir Sengketa Tanah dan Memberikan Kepastian Hukum. Untuk peserta yang mengikuti penyuluhan kesadaran hukum terdiri dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Wilayah Kecamatan Plandaan dan Kecamatan Kabuh,” jelas Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang diwakili Imam Kurniawan.
Ia berharap, dengan adanya penyuluhan hukum terkait pelepasan tanah dan waris agar pihak Pemerintah Desa tidak sampai terjerat permasalahan hukum dalam melaksanakan tusi administrasi dan prlayanan kepapa masyarakat.
Sementara, narasumber dari Ketua Pengawas Notaris Romlan Prasojo, SH, Sp.N, M.Hum saat memaparkan materi kepada para peserta menyampaikan tentang Tujuan Pendaftaran tanag yang utama tercantum dalam PASAL 1 UUPA yaitu untuk memberikan jaminan kepastian hukum.
Adapun tujuan khusus pendaftaran tanah tercantum pada pasal 3 PP 24 tahun 1997, yaitu untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak sebenarnya.
“Untuk materi kali ini saya juga akan menjelaskan asas-asas dari pendaftaran tanah, yaitu yang pertama asas sederhana, kedua asas aman, ketiga asas terjangkau, dan yang terakhir asas mutakhir,” pungkasnya. (vir)



















