7 Narapidana Lapas Kelas IIB Jombang Terima Remisi Natal

Caption Foto : Kepala Lapas Kelas IIB Jombang M.Ulin Nuha saat diwawancarai didampingi Ka.KPLP Lapas Kelas IIB Jombang Dedy Pranata

Jombang, Briannova.or.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa tahanan (PMP) kepada 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Katolik dan Kristen di seluruh Indonesia. Hal tersebut bertepatan dalam rangka perayaan Natal tahun 2024.

Dari sejumlah 15.976 narapidana dan anak binaan yang diberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Tahanan (PMT) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diantaranya terdapat narapidana yang berasal dari Lapas Kelas IIB Jombang.

“Lapas Kelas IIB Jombang ada sebanyak 7 narapidana yang mendapatkan remisi dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diantaranya 2 narapidana mendapatkan remisi 12 hari dan 5 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Jombang M. Ulin Nuha.

Ia menyebutkan, adapun 3 narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena statusnya masih sebagai tahanan belum menjadi narapidana, dan ada juga yang masih belum memenuhi persyaratan karena minimal harus menjalani minimal 6 (enam) bulan pidana.

Untuk syarat lainnya agar mendapatkan remisi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 berisi tentang syarat-syarat bagi warga binaan yang menerima remisi, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan berstatus narapidana bukan tahanan. Rabu (25/12/24)

Caption foto : kalapas Jombang M.Ulin Nuha saat menyerahkan remisi kepada warga binaan

“Remisi ini di berikan sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Jombang kepada narapidana yang sudah taat dan patuh ikut dalam rangkaian seluruh kegiatan yang sudah diadakan oleh Lapas Jombang,” sebutnya.

Ulin berharap, dengan diberikannya remisi kepada warga binaan ini ke depannya bisa lebih baik lagi, bisa aktif lagi menjalani sisa pidana yang ada, bisa lebih meningkatkan untuk kegiatan-kegiatan pembinaan lainnya, bisa kembali ke masyarakat lebih cepat dan lebih bagus, serta semua kegiatan yang sudah di laksanakan selama di Lapas bisa diterima dan kembali ke masyarakat bisa lebih Mandiri.

Perlu diketahui, walaupun hari libur Lapas Kelas IIB Jombang tetap memberikan pelayanan kunjungan khusus untuk keluarga Nasrani yang ingin berkunjung keluarganya yang berada di dalam Lapas. Pungkas Kalapas Ulin. (vir)