Koordinasi Bersama Wakil Rakyat, Bapenda Jombang Sampaikan Materi Perubahan Perda

Caption Foto : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang Kartiyono saat diwawancarai

Jombang, Briannova.or.id – Di awal tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang gelar rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), salah satunya dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jombang.

“Pembahasan regulasi daerah kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengusulkan adanya perubahan Perda Nomor 13 tahun 2023, tentang pajak bumi dan bangunan (PBB),” jelas Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono.

Ia menyebutkan, setelah adanya dinamika cukup ramai di tengah-tengah masyarakat tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang cukup fantastis bahkan ada kenaikan berpuluh-puluh kali lipat. Hal tersebut dikarenakan ketentuan masih mengacu kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan zona hamparan menjadi satu zona. Senin (06/01/25)

“Nantinya konsepnya akan ada perubahan dari zona menjadi real, yang artinya nanti tarifnya akan sesuai dengan faktual di lapangan sehingga kondisi tanah yang mungkin langsung berhadapan dengan jalan besar tentunya akan berbeda dengan tanah yang ada di belakang meskipun berada satu zona,” ucapnya.

Untuk NJOP nantinya akan ditentukan dari beberapa pertimbangan, yang pertama berdasarkan survei yang dilakukan oleh appraisal dan ada juga survei lapangan yang dilakukan oleh pemerintah desa, kemudian setelah dilakukan survei akan diambil relevansi yang paling ideal.

Perlu diketahui, untuk menentukan tarif pajak salah satu pertimbangannya adalah memalui NJOP, sehingga akan diterapkan single tarif.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jombang Hartono menyampaikan materi terkait dengan perubahan Perda Nomor 13 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada rapat awal tahun 2025 bersama wakil rakyat.

“Nantinya materi yang saya sampaikan dalam koordinasi bersama DPRD Kabupaten Jombang akan ditetapkan dalam rapat paripurna mendatang,” sebutnya.

Untuk perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang. Pungkasnya. (vir)