Jombang, Briannova.or.id – Melanjutkan tahapan puncak Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang gelar media gathering persiapan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang, bertempat di Gedung Pertemuan Husni Kamil Malik KPU Kabupaten Jombang.
“Untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Jombang terpilih akan dilaksanakan pada Kamis 9 Januari 2025 besok. Selain itu, enyelenggaraan Pilkada serentak tidak mungkin terselenggara sendiri, melainkan membutuhkan partisipasi dari komponen-komponen yang ada dan seluruh instansi yang di mana salah satunya rekan-rekan pers di Kabupaten Jombang,” jelas Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur.
Ia menyebutkan, partisipasi dari rekan-rekan pers dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 juga ikut menyelenggarakan dengan membagikan informasi yang penting untuk dapat diketahui oleh publik.
Selain itu, Udi mengundang insan pers untuk bisa hadir dan dapat mengambil bagian serta memberikan informasi seluas-luasnya dalam acara penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Jombang di sidang pleno terbuka pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Rabu (08/01/25)
Menurutnya, atas kerja keras para jajaran pers baik cetak, televisi, online, radio dan lain sebagainya di tahapan dan pemungutan suara memiliki dampak yang signifikan pada pemilihan serentak tahun 2024.
“Kami juga akan tetap selalu menjunjung tinggi kualitas dalam penyelenggaraan pemilihan dan kami terus berkomitmen semaksimal mungkin untuk menjunjung tinggi keterbukaan dari awal pendaftaran calon sampai penetapan pasangan,” ucapnya.
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Jombang bidang Teknisi Nuriadi menambahkan, terkait dengan persiapan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih di Kabupaten Jombang dinyatakan tidak ada sengketa sehingga kabupaten/kota yang tidak ada sengketa berarti dapat melaksanakan penetapan calon terpilih di kabupaten/kota masing-masing.
Hal tersebut berdasarkan surat dari KPU RI nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025, yang dimana mengacu pada beberapa poin penting, salah satunya Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Perlu diketahui, sesuai dengan PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dihadiri oleh pasangan calon, Bawaslu, serta partai politik pengusung. Pungkasnya. (vir)



















