Jombang, Briannova.or.id – Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra gelar konferensi pers ungkap 3 (tiga) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah diitangani oleh Polres Jombang, Polsek Jogoroto, dan Polsek Ngoro. Jumat (24/01/25)
Kasus pertama yang ditangani oleh Polres Jombang, berawal dari korban melaporkan kehilangan motor namun setelah dilakukan penyelidikan bahwa pelapor memiliki teman dekat yang sudah berniat untuk menduplikasi kunci motor korban.
Setelah itu, tersangka PS menguhungi temannya berinisial PL untuk mengambil motor tersebut dengan kunci yang sudah di duplikat, sehingga tersangka PL dapat mengambil motor dengan mudah tanpa merusak kunci. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka PS dan PL bertemu dan membawa hasil curiannya ke Kabupaten Malang untuk diterima MH (selaku penadah). Kemudian PL menukar motor hasil curiannya dirubah jadi Yamaha Mio untuk menghilangkan jejak dan penukaran juga diberikan uang sebesar Rp 500.000. Hal ini dilakukan motif dasarnya untuk mencari keuntungan dengan menjual motor.
Tersangka diduga melanggar pasal 363 dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, sedangkan penadah motor (MH) diduga melanggar pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kasus kedua yang ditangani oleh Polsek Jogoroto terjadi pada tanggl 31 Desember 2024, berawal dari tersangka MK (18) melakukan pencurian di dalam rumah melalui pintu belakang yang memang terbuka dan membawa motor curiannya melalui pintu depan yang dimana nempel di pintu.
Kasat Reskrim Polres Jombang membeberkan, setelah merasa kehilangan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Jogoroto dan dilakukan penyelidikan kemudian tersangka ditangkap masih menggunakan motor hasil curian hanya saja plat nomornya sudah dirubah sehingga di amankan dan di projects sesuai nomor rangka aslinya.
Tersangka diduga melanggar pasal 363 dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ketiga yang ditangani oleh Polsek Ngoro tanggal kejadian 15 Januari 2025, berawal dari tersangka berinisial BS orang Sidoarjo yang menggunakan sosmed untuk berkomunikasi dengan korban dan tersangka mengajak korban untuk datang ke makam Gus Dur sebingga korban akhirnya memberi tawaran menemani.
Setelah itu, korban dan tersangka melakukan perjanjian dan bertemu, pada saat janjian korban sedang melakukan ibadah dan tersangka melihat adanya tas dan kunci motor korban yang ditinggal kemudian tersangka langsung membawaa motor tersebut.
Saat korban membuat laporan ke Polsek Ngoro dan kemudian dilakukan. penyelidikan, tersangka ditangkap di daerah Kabupaten Sidoarjo dean ditemukan barang bukti yang berhasil dibawa oleh tersangka.
Tersangka diduga melanggar pasal 363 dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka dilakukan penahanan di mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkasnya. (vir)
















