Polres Jombang Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh

Jombang, Briannova.or.id – Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra gelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Kabuh, Kabupaten Jombang. Jumat (31/01/25)

Berawal dari laporan masyarakat bahwa ditemukan mayat berada di hutan daerah Kabuh, anggota Satreskrim Polres Jombang membawa korban ke rumah sakit dengan harapan dapat ditemukan identitasnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang membeberkan pada hari Selasa malam, ada keluarga korban yang mendatangi kami dan menyampaikan bahwa ada keluarganya yang tidak pernah pulang sudah seminggu lamanya. Ketika diwawancarai ternyata ciri-cirnya persis dengan korban.

Setelah itu, Unit Resmob mewawancarai dan meminta keterangan siapa saja yang terakhir bertemu dengan korban. Dan setelah diminta keterangan keluarga korban menyampaikan bahwa korban awalnya berhubungan dengan salah satu wanita yang saat itu merupakan teman dari pelaku. Wanita tersebut mengajak korban untuk bertemu di daerah Trowulan dikos-kosan.

Ia menambahkan, setelah korban berada di kos-kosan, korban diajak minum dan terjadi pelecehan yang membuat korban sakit hati. Di sisi lain ada rasa sakit hati ada juga rasa yang dimiliki oleh korban.

Pada saat hari Sabtu sebelum korban bertemu dengan pelaku, ternyata malamnya telah direncanakan oleh pelaku bagaimana caranya untuk melakukan pembunuhan tanpa mengeluarkan darah.

Akhirnya, pada hari Sabtu saat bertemu pelaku menghubungi temannya yang berada di Jombang untuk mencari lokasi yang jauh dari pantauan masyarakat sehingga temannya mengarahkan ke hutan daerah Kabuh.

Di saat kurang lebih pukul 11.30 sampai pukul 12.00 mereka mengajak korban untuk minum terlebih dahulu terus sempat diajak duel dan pelaku utama mengambil sarung yang memang sudah dibawa untuk melakukan pencekikan leher sehingga pada saat korban melemah dan tidak sadarkan diri, pelaku melakukan pemukulan menggunakan batu yang terjadi luka di daerah pelipis kiri dan kepala bagian belakang.

Perlu diketahui, inisial ketiga pelaku dewasa yaitu HS, HR (pelaku yang merencanakan), dan HM.

Pelaku diduga melanggar pasal 340 dan diteruskan juga pasal 339 dan 338 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkasnya. (vir)