302 Desa Diharapkan Memiliki Satu Kelompok Kesadaran Hukum 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaummasyifa saat memberikan sambutan

Jombang, Briannova.or.id – Cegah adanya perkawinan dini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang gelar Penyuluhan Kesadaran Hukum di Balai Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

Penyuluhan Kesadaran Hukum kali ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaummasyifa dan dengan narasumber dari Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Jombang Dr. Mashur., LC. M.Pd.I. dan dari Hakim Pengadilan Agama Jombang Hj. Fatha Aulia Riska., S.HI., SH.

“Kami memilih tempat di Pagerwojo karena kemarin mendapatkan juara 1 dalam perlombaan kesadaran hukum tingkat Kabupaten. Dengan demikian kami berharap setiap desa di Kabupaten Jombang minimal memiliki 1 (satu) kelompok kesadaran hukum,” jelas Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaummasyifa.

Ia menyebutkan, kelompok kesadaran hukum yang ada di setiap desa anggotanya bisa terdiri dari masyarakat yang dapat meluangkan waktunya untuk sosialisasi mengenai hukum kepada seluruh masyarakat. Selasa (11/02/25)

Perlu diketahui, di Kabupaten Jombang tahun 2024 dari 302 desa baru ada 19 desa yang memiliki kelompok kesadaran hukum. Hal ini bukan berarti selain 19 desa tersebut tidak sadar hukum, tetapi desa yang dinyatakan sadar hukum dapat dilihat dari 4 (empat) kriteria.

“Kriteria desa sadar hukum ada 4, yaitu dilihat dari akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan yang terakhir akses regulasi demokrasi. Jika suatu desa memiliki 4 kriteria tersebut maka desa itu menjadi desa sadar hukum,” ucapnya.

Yaummasyifa berharap, dengan adanya penyuluhan kesadaran hukum peserta yang hadir bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dan bisa sharing tentang permasalahan yang terjadi di setiap desa masing-masing.

Sementara, narasumber dari Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Jombang Dr. Mashur., LC. M.Pd.I. memberikan materi tentang bahaya pernihakan dini serta menjelaskan tentang faktor maupun dampak yang ditimbulkan atas adanya pernikahan dini.

Selain itu, narasumber yang kedua dari Hakim Pengadilan Agama Jombang Hj. Fatha Aulia Riska., S.HI., SH. memberikan materi tentang pernikahan ideal yang berdasarkan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menuliskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun dan Usia ideal menikah berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bagi perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki adalah minimal 25 tahun. Pungkasnya. (vir)