Jombang, Briannova.or.id – Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan membuka secara langsung konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di TKP saluran sungai di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskampling) demi menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif.
Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Jombang Margono Suhendra membeberkan kasus pembunuhan tersebut berawal pacar korban mengajak bertemu dan setelah itu dibawa ke rumah salah satu tersangka kemudian korban diajak menuju lokasi pemerkosaan di daerah persawahan Desa Godong, Kecamatan Gudo. Kamis (13/02/25)
Awal mula korban izin ke keluargnya untuk COD dan hal tersebut hanya dibuat alasan korban supaya mendapatkan izin dari keluarganya kemudian bisa bertemu dengan pelaku.
Berawal dari laporan warga setempat, anggota Satreskrim Polres Jombang mengeksekusi korban dan berhasil mengamankan ketiga pelaku, yakni untuk pelaku utama berinisial AP (18) berasal dari Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten, inisial AT (18), dan LI (32) keduanya berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Menurut keterangan terduga, korban melakukan perlawanan dengan alasan tidak ingin dilakukan pesetubuhan, setelah dilakukan persetubuhan secara bergilir korban yang sudah tidak berdaya dibawa ke sungai dan dibuang. Hal tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Tidak hanya itu, selian pembunuhan para pelaku juga mengambil barang milik korban, yaitu motor yang dijual seharga Rp. 2.200.000 dan ponsel.
Tersangka diduga melanggar Pasal 340, 339, dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkasnya. (vir)
















