Jombang, Briannova.or.id – Salah satu standar pelaksanaan penjagaan di Lapas/Rutan adalah pelaksanaan apel penghuni. Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan jumlah WBP yang ada di dalam lapas serta memastikan keselamatan dan ketertiban di lingkungan lapas sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Apel penghuni dilaksanakan pada setiap pergantian regu oleh petugas regu pengamanan sebelumnya dengan petugas regu pengamanan pengganti.
Selain itu, dalam tata laksananya petugas memastikan tidak ada narapidana/tahanan yang berlalu lintas dan narapidana/tahanan dalam kondisi terkunci di kamar masing-masing
Setelah itu, narapidana/tahanan berbaris dan petugas memulai penghitungan. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian jumlah, penempatan dan keberadaan narapidana/tahanan di dalam kamar disaksikan oleh petugas regu pengamanan sebelumnya.
Tak hanya itu petugas pengganti juga melakukan pengecekan gembok dan kunci kemudian melaporkannya ke Kepala Regu Pengamanan (Karupam).
“Apel ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap WBP tercatat dengan benar,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Jombang M. Ulin Nuha.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua penghuni berada di tempat yang sesuai dengan data yang ada. Pungkasnya. (vir)
















