Jombang, Briannova.or.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jombang telah melakukan pengembangan perkara kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang.
Awalnya tersangka dari mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Tjahja Fadjari kemudian dikembangkan ke pihak perbankan. Setelah didalami telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka atas nama Ponco Mardi Utomo sekalu Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang periode 2019-2022. Selasa (15/07/25)
“Keterkaitan saudara Ponco adalah pada waktu melakukan hasil analisa terhadap permohonan dagulir tersangka Fadjari. Dalam hal ini permohonan dagulir tidak menerapkan prinsip ke hati-hatian, jadi survei untuk kelayakan pembayar tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang
Ia juga menyebutkan, Kasus tindak pidana Fadjari memang belum dilanjutkan ke tingkatan tahap 2 dikarenakan jika tindak pidana tipikor tidak dilakukan hanya 1 orang saja. Untuk melengkapi berkas Fadjari, tim penyidik menetapkan tersangka dari pihak bank.
“Berdasarkan tugas dan kewenangan dari sauda Ponco, ia memiliki kewenangan berdasarkan delegadi dari kantor pusat bahwa pemutus ada di bank UMKM Jatim Cabang Jombang. Dalam hal ini apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan maka pihak Bank UMKM Jatim Cabang Jombang berhak untuk menolak,” sebut Kasi Pidsus.
Namun demikian, pihak Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dalam permohonan tersebut saudara Ponco tetap melakukan survei tanpa adanya prinsip kehati-hatian. Persetujuan surat permohonan tersebut harus dibuatkan analisa yang dilakukan survei, review terkait dokumen, syarat-syarat, sampai dengan kemampuan membayar.
Untuk fakta yang ditemukan oleh pihak penyidik, aliran dana dagulir penyalahgunaan ada di tersangka Fadjari dikarenakan dana dagulir dilewatkan utang di tahun 2020. Pungkasnyan. (vir)
















