Menjadi Upaya Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Jombang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 

Jombang, Briannova.or.id – Pemusnahan Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berupa sabu-sabu Pil LL, Pil Y, pipet kaca sabu alat hisap dan rokok ilegal tanpa Cukai pada Kejaksaan Negeri Jombang

“Berbagai barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah rokok ilegal dan narkotika,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar.

Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar, direndam air, dan dihancurkan menggunakan martil di halaman Kejaksaan Negeri Jombang. dan dilakukan secara terbuka disaksikan oleh instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum.Rabu (16/07/25)

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Jombang.

Selain itu, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini didapat kasus yang telah diputus secara hukum, yang bunyi putusannya adalah berbunyi dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 10 item.

Tak hanya itu, khusus barang bukti narkotika, Nul Albar memberikan perhatian khusus bahwa peredarab narkotika harus ditangani secara serius karena mengancam generasi penerus bangsa.

“Kami berharap ini adalah salah satu upaya memberantas kejahatan narkotika karena kejahatan narkotika ini adalah kejahatan yang darurat artinya butuh penanganan khusus,” pungkasnya. (vir)