Jombang, Briannova.or.id – Untuk menjaga keamanan, ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melakukan penertiban reklame.
Penertiban dilakukan di wilayah kota Jombang sebagai bentuk penegak Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Dengan adanya penertiban reklame salah satu cara menegakkan Ketertiban Umum dan memastikan reklame dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk perizinan, lokasi pemasangan, dan ukuran,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thomson.
Ia menyebutkan, penertiban reklame bertujuan mencegah pemasangan reklame yang tidak rapi, merusak pemandangan, atau mengganggu keindahan kota.
Selain itu, penertiban reklame juga bertujuan untuk memastikan reklame tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat, serta tidak menghalangi pandangan atau akses. Kamis (31/07/25)
Menurutnya, penertiban reklame dilakukan guna meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang berlaku, mendukung tata ruang kota dan mendukung fungsi ruang publik yang optimal.
“Dengan demikian, adanya penertiban reklame mampu menciptakan Ruang Publik yang Nyaman. Sehingga menjadikan Jombang sejahtera untuk semua,” pungkasnya. (vir)



















