
Jombang, Briannova.or.id – Remisi umum diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, sedangkan remisi dasawarsa diberikan secara khusus kepada narapidana setiap 10 tahun sekali.
Remisi umum dan remisi dasawarsa diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang bertepatan pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 80.
Tak hanya remisi umum dan remisi dasawarsa saja, tetapi Lapas Kelas IIB Jombang juga memberikan pengurangan pidana umum dan pidana dasawarsa kepada anak binaan. Minggu (17/08/25)
“Remisi tersebut kami berikan dengan tujuan untuk memotivasi kepada narapidana agar berkelakuan baik sehingga dapat mempercepar proses reintegrasi sosial mereka ke masyarakat,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Jombang M. Ulin Nuha.
Selain itu, remisi juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari masa pidana, seperti tekanan psikologis dan potensi gangguan keamanan di lapas. Serta remisi juga dapat menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku narapidana dan upaya mereka dalam memperbaiki diri.
Ulin menyebutkan, remisi diberikan bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya minimal 6 bulan menjalani masa pidana, berkelakuan baik dan tidak ada pelaggaran, serta aktif dalam melaksanakan program-progam pembinaan yang telah di canangkan oleh Lapas.
“Saya berpesan kepada WBP yang telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas llB Jombang, semoga bisa mengembangkan diri di masyarakat, serta bermanfaat untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” pesan Kalapas Ulin.
Ia juga mengajak kepada seluruh WBP untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di manapun berada.
Perlu diketahui, total remisi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang diberikan pada moment 17 Agustus 2025 diantaranya, remisi umum sebabyak 446 WBP sedangkan remisi dasawarsa sebanyak 538 WBP, dari jumlah tersebut yang langsung bebas sebanyak 17 orang. Pungkasnya. (vir)















