Jombang, Briannova.or.id – Adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang, saat ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang membuka pengajuan bagi masyarakat yang mengalami keberatan.
“Bagi masyarakat yang mengalami keberatan pajak dapat mengajukan keringanan sampai tanggal 31 Desember 2025,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Hartono.
Ia menyebutkan, jika ingin melakukan pengajuan keringanan PBB P2 bisa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan selanjutnya akan diberikan formulir oleh petugas.
Selain itu, ada syarat-syarat lainnya untuk pengajuan keringanan PBB P2 antara lain, nama pemohon dan lokasi nilai jual objek pajak. Setelah syarat terpenuhi maka akan dilanjutkan dan diproses sesuai prosedur.
Hartono menyebutkan, untuk penurunan PBB P2 tidak bisa dipastikan presentase karena tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing. Rabu (20/08/25)
“Kami berharap kepada warga yang belum melunasi PBB P2 untuk segera melunasi karena saat ini denda sudah dibebaskan hingga Desember 2025. Jadi bagi terdapat denda tahun kapanpun sudah dibebaskan dan hanya membayar pokoknya saja,” ucapnya.
Sementara, salah satu masyarakat Edwin Hermawan beralamat di Perum Plandi Permai saat mengajukan keberatan pajak ke Badan Pendapat Daerah Kabupaten Jombang saat diwawancarai menyebutkan saat ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari klien yang dibantu sudah turun atas adanya pengajuan keberatan tersebut.
“NJOP dari klien saya sebelumnya nominalnya melebihi harga beli dengan nominal 200 ribu namun harga jualnya di nominal 110 ribu,” sebutnya.
Setelah mengajukan keberatan pajak, saat ini sudah turun menjadi 100 ribu. Jika NJOP turun, maka nominal pajak juga akan turun.
“Sebelum NJOP turun pajak dari klien saya sebesar 33 ribu namun setelah NJOP turun pajak juga ikut turun menjadi 20 ribu,” pungkasnya. (vir)



















