Evaluasi Penerima Hibah Kelompok Peternak Guna Pastikan Perkembangan Usaha

Jombang, Briannova.or.id – Guna menjadikan peternak penerima hibah, Dinas Peternakan Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi hibah uang, bertempat di Hotel Yusro Kabupaten Jombang.

Sosialisasi tersebut memberikan wawasan kepada seluruh kelompok peternak mengenai tentang regulasi pengusulan, kebijakan dan pengelolaan pada Dinas Peternakan Kabupaten Jombang tahun 2025.

Dinas Peternakan Kabupaten Jombang mengahadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Jombang yang secara langsung dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jombang Donny Anggun. Rabu (01/10/25)

DPRD Kabupaten Jombang memberikan materi tentang manajemen pengelolaan dana hibah keuangan bagi peternakan di Kabupaten Jombang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Mochamad Saleh saat di wawancarai.

Ia juga telah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kelompok peternak yang ada di Kabupaten Jombang penerima hibah diangkatan tahun 2025 akan melakukan evaluasi secara sidak.

“Selain PPL, kami akan melakukan sidak sebagai bentuk evaluasi kepada kelompok peternak penerima hibah secara rutin untuk mengecek kondisi hewan ternak mereka,” jelasnya.

Saleh juga berharap kedepannya dengan adanya persyaratan-persyaratan penerima hibah bagi kelompok peternak tentunta dapat menjadikan peternak yang handal dan profesional.

Sementara, selaku narasumber Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji menyampaikan pesan kepada para kelompok peternak penerima hibah harus berhati-hati dalam proses pengembangan pemeliharaan heran ternak.

“Laporan dari kelompok peternak penerima hibah hingga saat ini cukup bagus bahkan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang juga memantau secara langsung ke lokasi peternakan,” sebutnya.

Perlu diketahui, Hadi Atmaji juga menyampaikan syarat penerima hibah bagi kelompok peternak di Kabupaten Jombang harus berbadan hukum, terdaftar di notaris, dan sudah terdaftar di Dinas Peternakan Kabupaten Jombang minimal 3 (tiga) tahun.

Menurutnya, dengan adanya persyaratan-persyaratan tersebut, hibah yang diberikan atau diterima oleh kelompok peternak dapat digunakan semestinya. Pungkasnya. (vir)