
Jombang, Briannova.or.id – Bentuk upaya kurangi korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Pemkab Jombang mengadakan sosialisasi hukum bertempat di Pendopo Balai desa Plandi Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Wakil ketua 1 DPRD Kavupatrn Jombang Donny Anggun menjadi narasumber sosialisasi hukum yang memaparkan tentang Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2025 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2025 bertujuan untuk mencegah, menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan rasa aman serta pelayanan penanganan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Jombang Donny Anggun selaku narasumber. Kamis (30/10/25)
Ia juga memaparkan, Sosialisasi Perda Nomor 6 2025 sangat penting karena setiap perempuan dan anak berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, serta mengganti Perda nomor 14 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran rumah tangga,” sebutnya.
Perlu diketahui, Kekerasan fisik perbuatannya mengakibatkan sakit luka cacat hingga kematian, kekerasan psikis mengakibatkan ketakutan hilangnya rasa percaya diri dan penderitaan psikis, kekerasan seksual mencakup pelecehan fisik dan non fisik pemaksaan kontrasepsi dan eksploitasi seksual, sedangkan penelantaran rumah tangga yakni mengabaikan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan yang layak.
Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan melalui beberapa strategi diantaranya, menyusun rencana aksi daerah sebagai pedoman pencegahan, melakukan pemetaan wilayah rawan kekerasan, menyediakan layanan konseling dan bimbingan mental, serta pencegahan melalui berbagai bidang pendidikan, sarana publik, ekonomi, keagamaan, hingga keluarga.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi hukum ini bisa memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan dan anak, menekankan pencegahan, partisipasi aktif masyarakat dan keluarga, serta menjamin hak korban secara utuh,” harap Donny.
Sementara, Kepala Desa Plandi Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Dwi Priyanto saat diwawancara oleh awak media menyampaikan apresiasi kepada Wakil 1 Ketua DPRD Jombang Donny Anggun dari Fraksi PDIP dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Jombang yang telah memberikan sosialisasi hukum kepada warga Desa Plandi.
Dengan adanya sosialisasi tentang Perda Nomor 6 tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, menurut Dwi Prayitno masyarakat Desa Plandi dapat memahami tentang hukum sekaligus cara menangani sekaligus mencegah terjadinya kekerasan di keluarga masing-masing. Pungkasnya. (vir)


















