Jombang, Briannova.or.id – DPRD Kabupaten Jombang gelar rapat paripurna terkait pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jombang masa jabatan 2018-2023. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi. Dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (27/7/2023)
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, ketika diwawancarai menyampaikan, rapat paripurna pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang yang berakhir pada tanggal 24 September 2023 sudah diputuskan.
“Prosedur awalnya di rapat Badan Musyawarah (Banmus). Kita lakukan Banmus berdasarkan instruksi dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang karena masa jabatannya sudah habis tahun ini,” tuturnya.
Lanjutnya, DPRD Kabupaten Jombang mengirim berita acara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur setelah rapat Banmus untuk mendapatkan SK pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jombang.
“Setelah rapat paripurna, kita tunggu SK pengiriman pemberhentian dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada kita. Jadi, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dari Kemendagri. Untuk perkiraan keluarnya SK tidak dapat ditentukan karena sepenuhnya kewenangan Kemendagri,” tambah Ketua DPRD.
Sementara, aturan pengusulan Pejabat (Pj.) Bupati dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Isinya, salah satu pejabat yang dapat diusulkan menjadi Pj. Bupati adalah pejabat pratama tertinggi di kabupaten yakni sekertaris daerah. Namun, terdapat 3 orang yang dapat diusulkan menjadi Pj. Bupati dan pemilik kewenangan mengusulkan Pj. Bupati Jombang juga ada 3 pihak.
“Pihak pertama, DPRD Kabupaten Jombang dapat mengusungkan 3 PJ Bupati, Gubernur Jawa Timur juga dapat mengusung 3, kemudian Kemendagri sendiri punya kewenangan mengusung atau mengusulkan 3 nama menjadi PJ Bupati dan Kabupaten Jombang. Untuk usulan dari DPRD Kabupaten Jombang akan kita bahas menjadi keputusan DPRD pengusulan PJ Bupati Jombang,” pungkasnya.(mda)



















