Perbedaan Penyusunan Perda Antara Kabupaten Jombang dan Kabupaten Purworejo

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Purworejo Agus Widyanto ketika diwawancarai

Jombang, Briannova.or.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Kunjungan kerja (Kunker ) ke DPRD Jombang dan diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan dan Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan DPRD Kabupaten Jombang. Senin (4/9/2023)

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Purworejo Agus Widyanto ketika diwawancarai menyampaikan, Bakesbangpol Kabupaten Purworejo melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) setelah mendapat informasi bahwa Kabupaten Jombang sudah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Kita ingin belajar tentang Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kami mendengar info bahwa di Kabupaten Jombang ini sudah menyusun Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ternyata di Kabupaten Jombang masih sama seperti Kabupaten Purworejo, masih bentuk draf, belum diundangkan tentang Perda Wawasan Kebangsaan,” tutur Agus.

Dikatakan juga oleh Agus, terdapat perbedaan antara Kabupaten Jombang dan Kabupaten Purworejo. Kabupaten Jombang ternyata Pendidikan Wawasan Kebangsaan bukannya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan seperti Kabupaten Purworejo. Bakesbangpol Kabupaten Purworejo ingin melihat bentuk draf Wawasan Kebangsaan karena ada dua substansi yang menjadi pertanyaan Bakesbangpol Purworejo yakni, ketika Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

“Wawasan kebangsaan terdapat empat pilar termasuk Pancasila. Sehingga, kita belajar di Kabupaten Jombang ternyata di Kabupaten Jombang draftnya Wawasan Kebangsaan. Jadi itu sudah benar kalau yang menurut di sini karena empat pilar kebangsaan diantaranya, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal IKA dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.

Sementara menurut Agus, keempat substansi tersebut masuk dalam konsep Perda Kabupaten Purworejo. Namun, di Kabupaten Purworejo ada klausul tersendiri yakni pendidikan pancasila. Karena Perda yang disusun Kabupaten Purworejo inisiasinya dari DPRD.

“Jadi, kita mau belajar beberapa kabupaten atau kota secara filosofinya tentang bagaimana Perda ini bisa muncul. Tadi disampaikan, kalau di Kabupaten Jombang juga masih pembahasan. Bedanya di Kabupaten Jombang tidak dipansuskan namun ada pembahasan lewat komisi. Kalau di Kabupaten Purworejo ada pansusnya,” jelas Agus.

Hal tersebut, membuat Agus dan pihaknya sempat bertanya kenapa di Kabupaten Jombang tidak dilakukan pansus. Ternyata, karena kalau di pansus terlalu lama harmonisasinya ke Provinsi Jawa Timur bisa sekitar 1 atau 2 tahun. Makanya kalau pembahasan lewat komisi lebih cepat.

“Berbeda dengan Provinsi Jawa Tengah, sepanjang selesai pembahasan pansus, harmonisasi ke provinsi hanya memakan waktu sekitar 20 hari. Kita juga sempat bertanya kok bisa lama harmonisasinya di Jawa Timur. Setelah dari DPRD Kabupaten Jombang, kami akan ke Bakesbangpol Kabupaten Jombang untuk bertanya-tanya nanti seperti apa,” kata Agus.

Di sisi lain, Bakesbangpol Kabupaten Purworejo tidak hanya Kunker ke Kabupaten Jombang saja. Sebelumnya, Bakesbangpol Kabupaten Purworejo Kunker di Cirebon. Kemudian ke Jawa Timur, salah satu kabupaten atau kota yang dikunjungi adalah Kabupaten Jombang.

“Setelah itu kita rencana ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Nanti arahan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu seperti apa, apakah pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan, atau Wawasan Kebangsaan dan Pancasila. Itu sebenarnya yang kita mau belajar di Kabupaten Jombang dari Kabupaten Purworejo,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan kita mendapat referensi sehingga penyusunan Perda ini banyak belajar dari beberapa kabupaten kota yang lain yang sudah mempunyai konsep maupun sudah di undang-undang kan perdanya maupun sampai ke Peraturan Bupati,” pungkas Agus. (mda)