Jombang, Briannova.or.id – Kondisi over kapasitas yang dialami di hampir seluruh Lapas/Rutan di Indonesia, tak terkecuali Lapas Kelas II B Jombang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melaksanakan Trolling (Kontrol Keliling) Rutin sarana-prasarana di dalam Lapas, blok hunian dan area brandgang. Minggu (17/9/2023)
Kalapas Jombang, Margono, A.Md. IP., SH,MH menjelaskan bahwa trolling dilaksanakan sesuai arahan Dirjen PAS, Reynhard Silitonga.
“Jajaran regu pengamanan wajib melaksanakan Trolling sebagai salah satu implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju seperti arahan Dirjen PAS, salah satunya adalah Deteksi Dini,” ungkapnya.
Lanjut Kalapas Margono, trolling merupakan bentuk kesiapsiagaan petugas pengamanan kami dalam menjaga dan mencegah dari gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas II B Jombang ditengah kondisi Lapas yang overkapasitas.
“Kegiatan trolling juga bertujuan untuk memantau dan mengecek kebersihan area sekitar Lapas dan blok hunian serta sebagai sarana komunikasi langsung antara petugas dengan WBP,” tandas beliau. (mda)
















