Jombang, Briannova.or.id – Lapas Kelas IIB Jombang berikan pengarahan kepada Warga Binaan Wanita di Lapas Kelas IIB Jombang Kanwil Kemenkumham Jatim. Pengarahan disampaikan oleh petugas blok wanita, bertempat di teras blok wanita.
Dalam pengarahan kepada Warga Binaan, diawali dengan salah satu perwakilan warga binaan membacakan tata tertib di Lapas Kelas IIB Jombang berupa kewajiban dan larangan bagi Narapidana sesuai yang tercantum dalam Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Tata tertib wajib dibaca oleh Tahanan baru yang masuk ke Lapas Kelas IIB Jombang. Namun untuk mengingatkan kembali, maka dalam kegiatan pengarahan ini dibacakan kembali tata tertib tersebut.
Usai pembacaan tata tertib, dilanjutkan dengan sharing bersama. Petugas blok wanita mempersilahkan kepada warga binaan apabila ada uneg-uneg atau masukan. Dalam sharing bersama, petugas juga memberikan arahan serta menekankan kembali kepada warga binaan wanita agar selalu mematuhi aturan yang ada.
Kalapas Kelas IIB Jombang, Margono A.Md.IP., SH., MH mengapresiasi positif kegiatan tersebut, diharapkan Warga Binaan tidak hanya membaca tata tertib, tetapi juga harus dilaksanakan oleh Warga Binaan.
“Sesuai arahan Bapak Heni Yuwono, Kakanwil Jatim selalu berpesan agar selalu selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas/ Rutan. Semoga kedepan kegiatan ini memberikan dampak yang positif bagi Lapas Kelas IIB,” tutur Margono.
Sementara, Ka.KPLP Lapas Kelas IIB Jombang, Dedy Pranata menjelaskan bahwa dengan mengingatkan kembali mengenai tata tertib tersebut, harapannya warga binaan sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Tentunya bagi yang melanggar tata tertib akan ada sanksi, mulai dari sanksi ringan atau sedang,” tegas Dedy.
“Sebagai contoh, dalam tata tertib disebutkan bahwa Narapidana harus menjaga kebersihan di dalam blok hunian, apabila tidak melaksanakannya, petugas berhak memberikan sanksi seperti teguran lisan,” pungkasnya. (mda)
















