
Jakarta, Briannova.or.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Leimena Institute gelar International Conference on Cross – Cultural Religious Literacy in Commemoration of the 75th Anniversary of the Universal Declaration of Human Rights “Human Dignity and Rule of Law for a Peaceful and Inclusive Society” atau Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya dalam Peringatan HUT ke – 75 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengusung tema “Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif”. Bertempat di Hotel Kempinski, Senin (13/11/2023).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyarakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain.
“Masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan. Untuk itu, Kami di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama the Leimena Institute telah bekerjasama untuk menyelenggarakan program pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya,” tutur Yasonna.
Lanjut Yasonna, Konferensi Literasi Keagamaan Lintas Budaya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi umat beragama yang dilandasi saling menghormati di antara masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan.
“Kami menempatkan isu kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam. Meskipun masih akan selalu ada pihak – pihak yang intoleran dan radikal. Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara,” katanya.
Tambah Yasonna, pada September lalu Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air. Keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia mestinya berjalan beriringan. “Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Yasonna berharap pada Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam. “Melalui Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya, Kita dapat berkontribusi pada upaya bersama untuk mendorong masyarakat yang lebih toleran dan inklusif,” ujar Yasonna.
Di tempat sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menyampaikan, bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan. Namun, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air.
“Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72. Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama,” jelas Dhahana.
Menurut Dhahana, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM mengeluarkan sejumlah regulasi guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air. Regulasi tersebut diantaranya, Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.
Selain itu, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkumham telah mengesahkan peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. “Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya diselenggarakan atas kerja sama antara Kemenkumham dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan International Religious Freedom Secretariat.
Sementara, konferensi berskala internasional ini merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke – 75. Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negara-negara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang digelar selama dua hari pada tanggal 13 – 14 November 2023. (mda)

















