Jombang, Briannova.or.id – Kasat Reskrim Polres Jombang gelar press release dugaan pemerasan yang dilakukan oleh wartawan terhadap Perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Bertempat di Satuan Reskrim Polres Jombang. Kamis (16/11/2023)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca membeberkan, berawal dari laporan perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, bahwa ada dugaan pemerasan yang akan dilakukan oleh dua orang wartawan berinisial AU dan SP.
Setelah dilakukan penyelidikan, di tempat kejadian perkara ternyata benar, ada 2 (dua) orang wartawan telah memeras Perangkat Desa Mejoyolosari. Untuk waktu kejadian, yaitu pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 12.15 WIB terjadi di Kantor Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Tidak menunggu waktu lama, anggota Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap keduanya.
Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa amplop Kop Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang berisikan uang sebanyak 2,5 juta Rupiah. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega, Satu buah handphone merk Oppo type A57 warna hijau, dua bendel berkas laporan temuan masing-masing tertanggal 29 Oktober 2023 dan tanggal 31 Oktober 2023, ID card masing – masing dikeluarkan oleh kedua media.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan cara menunjukkan kedua ID card wartawan kemudian membawa dokumen atau berkas seolah – olah tersangka menemukan ada kejanggalan terkait pelaksanaan proyek di Desa Mejoyolosari. Sehingga, kedua tersangka mengintervensi dan mengancam Kepala Desa Mejoyolosari dan Perangkat Desa Mejoyolosari untuk melakukan mediasi.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 368 tentang pemerasan dengan pidana 9 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkas Kasat Reskrim Jombang AKP Sukaca. (mda)
















