
Jombang, Briannova.or.id – Kartu Keluarga (KK) ber – barcode digunakan sebagai securty printing artinya untuk memastikan keamanan data dari dokumen Kartu Keluarga. Selain itu, memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan, mengurangi risiko rusak dan hilang, serta mengurangi risiko pungli dan calo.
Kepada Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jombang Masduqi Zakaria berinovasi ajak masyarakat miliki Kartu Keluarga ber – barcode yang sebelumnya Kartu Keluarga (KK) yang masih menggunakan tanda tangan basah. Kamis (27/11/2023)
Pihaknya memiliki banyak pertimbangan dalam penggantian ke barcode. Salah satunya agar data adminduk di Jombang ke depan benar – benar valid. Sebab banyak keluhan masyarakat, misalnya ketika mau daftar ke TNI, Polri atau ikut CPNS ternyata secara administrasi gagal. Karena ada adminduk yang tidak sempurna, itu salah satu yang sekarang digencar sosialisasikan kepada masyarakat.
Ketika sosialisasi, pihaknya menjelaskan empat hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan pergantian yaitu, pendidikan, pekerjaan, dan golongan darah serta status perkawinan. Untuk pendidikan, misalnya SMA atau sarjana tercatat di KK masih lulus SMP.
Dia menuturkan, untuk yang berkaitan dengan pekerjaan, dalam kolom KK, ketika ada perubahan juga disertakan. Tidak hanya itu, pada kolom golongan darah. Ketika masyarakat hendak mengurus, dan ketika sudah mengetahui golongan darah diharapakan juga diisi. Jika masyarakat tidak mengetahui golongan darahnya, nanti di kolomnya tertulis tidak tahu. Status perkawinan, ketika hendak mengganti KK juga disertakan dengan melampirkan surat nikah.
“Untuk keperluan pelayanan publik, nantinya menggunakan data adminduk yang valid. Berawal dari penggantian KK lama ke KK barcode. Sedangkan untuk menuju valid lewat barcode, tidak hanya untuk keperluan pekerjaan, bisa juga untuk BPJS, perbankan dan lain sebagainya,” tutur Masduqi ketika mensosialisasikan KK kepala keluarga ber – barcode.
Dia menambahkan, selama sosialiasi dilakukan sering ditemukan warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat dalam KK. Dikhawatirkan imbasnya ke bantuan sosial. Misalnya, dalam satu keluarga ada kepala keluarga yang meninggal dunia, dibuatkan akta kematian maka ibu akan menjadi kepala keluarga. ia bisa masuk jadi penerima bantuan karena sebagai pencari nafkah.
“KK barcode sebetulnya sudah diterapkan sejak Mei 2019 lalu. Perjalanannya, saat ini banyak instansi pemerintahan ataupun lembaga pemanfaat meminta kelengkapan permohonan dengan dokumen itu. Istilahnya sekarang setengah wajib, seperti di perbankan sekarang ada yang mulai minta dokumen sudah ber-barcode,” terangnya.
Sementara, nantinya data adminduk bisa terkontrol dengan mudah dan tingkat validasi terjamin. “Harapan kami ketika semua lembaga pemanfaat sudah mewajibkan kepada nasabah untuk kelengkapan permohonan harus KK ber – barcode, maka masyarakat juga segera mengurus penggantian, biar data tidak dipalsu orang,” pungkasnya. (mda)


















