Jombang, Briannova.or.id – Penyampaian Pendapat Akhir Pj. Bupati Jombang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2023 disampaikan langsung oleh Pj. Bupati Jombang Sugiat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (27/11/2023)
“Secara khusus saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih, kepada DPRD Kabupaten Jombang yang telah menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Bupati Jombang dalam rangka proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah hak inisiatif DPRD,” tutur Sugiat.
Sebelum menyampaikan Pendapat Akhir, Sugiat menyampaikan beberapa hal. Pertama, dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan ke depannya benar-benar dapat mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik dan sosial yang memungkinkan Warga Miskin dapat memperoleh kesempatan seluas – luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan serta mendorong percepatan penanggulangan kemiskinan, termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Jombang.
Kedua, dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat menarik Investor untuk melakukan Investasi di Kabupaten Jombang dalam rangka menciptakan iklim Investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jombang.
“Pada kesempatan ini, Saya instruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang untuk segera mengaplikasikan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi setelah diundangkan, termasuk menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah dimaksud, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10 ayat (4), Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 40. Saya berharap, dapat menambahkan 1 (satu) Pasal pada Ketentuan Penutup untuk menyusun Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini,” terangnya.
Memperhatikan sebagaimana pertimbangan tersebut, Sugiat sepakat dan setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Penanggulangan Kemiskinan, kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pungkasnya. (mda)



















